Skip to content
Yayasan Tifa

Yayasan Tifa

Mempromosikan Masyarakat Terbuka

  • Beranda
  • Ourwork
    • CFP 2024
    • Jurnalisme Aman
    • Flexible Responsive Fund
    • Digital Democracy Initiative
  • Tentang Kami
    • TIM KAMI
  • MITRA KAMI
  • Artikel
  • Publikasi
    • Pojok Literasi
    • Laporan Tahunan
  • Karier

Tag: Akses Bantuan Hukum

Pasar Gotong Royong: Gugatan Para Pedagang terhadap Proses Revitalisasi Pasar Limbangan

February 17, 2017 Communication and Campaign Officer Tifa

Dalam sistem demokrasi, proses perencanaan dan revisi kebijakan tata ruang seharusnya melibatkan partisipasi warga. Namun, dalam praktiknya, warga sering kali tidak diikutsertakan dalam proses perencanaan tata ruang kota. Hal ini juga dialami oleh warga Kampung Sindang Anom dan pedagang di Pasar Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Garut berniat merevitalisasi…Continue reading Pasar Gotong Royong: Gugatan Para Pedagang terhadap Proses Revitalisasi Pasar Limbangan →

“Kathok Abang”

January 27, 2017 Communication and Campaign Officer Tifa

Perebutan sumberdaya alam merupakan konflik klasik dalam sejarah Indonesia. Dalam berbagai kasus, konflik yang terjadi acapkali melibatkan pertentangan antara kepentingan kelompok warga dengan kepentingan pihak yang lebih berkuasa seperti pemerintah maupun pemilik modal. Ketika konflik berkembang ke ranah hukum, warga umumnya menjadi pihak yang lemah karena keterbatasan  pengetahuan soal hukum. Disinilah paralegal komunitas berperan. Seperti yang…Continue reading “Kathok Abang” →

Ulasan Mendalam

Catatan Kritis Tifa untuk UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

November 17, 2022November 17, 2022

Penulis: Debora Irene Christine, Project Manager for Data Policy and Governance Yayasan Tifa dan Shita Laksmi, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa

Artikel

[Siaran Pers] Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

November 1, 2025November 1, 2025

Sistem SAMAN, yang rencananya diimplementasikan pada akhir Oktober 2025, adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang memaksa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten dalam 4-24 jam berdasarkan perintah pemerintah. Apabila platform gagal memenuhi permintaan ini, ia diancam denda hingga 500 juta rupiah per konten hingga…Continue reading [Siaran Pers] Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet →

Search More

Kontak Kami

18 Office Park Lt. 15C-D
Jl. T.B. Simatupang No. 18
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia

Telp. +62 (21) 2270-1427
Fax. +62 (21) 2270-1427
Email: public[at]tifafoundation[dot]id

Pengumuman

Yayasan Tifa hanya melakukan mekanisme pengelolaan dana hibah untuk Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia melalui Call for Proposal dan Strategic Partnership. Kami tidak pernah mengelola dana hibah untuk individu/kelompok tertentu/organisasi yang tidak berbadan hukum.

Tentang Kami

Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang bebas dan berkesempatan sama untuk berpikir, berpendapat, berkeyakinan, dan berpartisipasi secara bermakna dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.

Tifa percaya bahwa masyarakat terbuka merupakan modal penting untuk menjaga kesehatan demokrasi dan lingkungan hidup di Indonesia.

Oleh karena itu, Tifa berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kapasitas warga dalam merawat dan memanfaatkan harkat masyarakat terbuka, sambil mendorong negara agar memenuhi hak setiap warga dan responsif terhadap tuntutan mereka.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • LINKEDIN
  • YouTube
© Tifa Foundation. All rights reserved.