Yayasan Tifa adalah organisasi yang mempromosikan terwujudnya masyarakat terbuka melalui kerja sama di isu-isu strategis dengan berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun lokal. Yayasan Tifa didirikan pada 8 Desember 2000 oleh tiga belas tokoh masyarakat sipil yaitu Hadi Soesastro, Felia Salim, Daniel Dhakidae, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohammad, Bambang Widjodjanto, Tosca Santoso, Riefqi Muna, Debra Yatim, Lukas Luwarso, Budi Santoso, Chusnul Mariyah, dan Smita Notosusanto.
Sejak berdiri, Tifa terus berupaya mendorong penguatan peran masyarakat sipil dalam perlindungan hak-hak kelompok minoritas dan marjinal, perluasan hak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat, advokasi bagi perwujudan media yang bebas, perbaikan tata kelola pemerintahan serta transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik, serta sejumlah program lain yang selaras dengan upaya mewujudkan masyarakat terbuka di Indonesia.
Berkat kerja-kerjanya, Yayasan Tifa kini telah menjadi salah satu aktor dalam upaya mendorong terciptanya masyarakat terbuka, termasuk peningkatan kualitas demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Filosofi Tifa
Nama organisasi ini diambil dari nama Tifa, sebuah alat musik pukul serupa gendang yang digunakan masyarakat adat di wilayah timur Indonesia untuk memanggil warga sekitar agar turut serta dalam pertemuan dan/atau acara-acara adat lainnya. Alat musik ini juga digunakan oleh masyarakat adat untuk menyebarkan pesan damai dan keharmonisan.
Visi
Yayasan Tifa memiliki visi yaitu โTerwujudnya masyarakat terbuka yang berkhidmat kepada kebhinekaan, kesetaraan dan keadilanโ.
Program strategis yayasan tifa
- Mensinergikan upaya masyarakat sipil Indonesia untuk mendorong kebijakan inklusif yang menghormati Hak Asasi Manusia dan memberikan akses keadilan bagi seluruh warga negara.
- Memperkuat upaya pencarian keadilan atas Sumber Daya Alam dan Lingkungan terutama bagi masyarakat terpinggirkan.
- Pendalaman inovasi, demokrasi dan gerakan sosial
- Transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem data digital.