Perebutan sumberdaya alam merupakan konflik klasik dalam sejarah Indonesia. Dalam berbagai kasus, konflik yang terjadi acapkali melibatkan pertentangan antara kepentingan kelompok warga dengan kepentingan pihak yang lebih berkuasa seperti pemerintah maupun pemilik modal.
Ketika konflik berkembang ke ranah hukum, warga umumnya menjadi pihak yang lemah karena keterbatasan pengetahuan soal hukum. Disinilah paralegal komunitas berperan.
Seperti yang terjadi di area Watukodok, Gunung Kidul, Jogjakarta.
Selama beberapa generasi, warga sekitar pantai Watukodok mengelola lahan pinggir pantai untuk bertani. Setelah pembangunan jalan di sekitar pantai membuka akses warga luar untuk berdatangan ke pantai, warga sekitar Watukodok memanfaatkan kesempatan ini untuk mulai membuka kios-kios jualan dan menawarkan jasa pariwisata.
Setelah pantai Watukodok mulai ramai didatangi pengunjung, investor pun mulai melirik. Akan tetapi, investor datang dengan niat mengelola pantai tanpa mengikutsertakan warga yang telah lebih dahulu mengelola area pantai secara turun temurun. Konflik pun tidak terhindarkan. Sebagian warga mendukung pembangunan yang diprakarsai investor, sebagian lagi menolak mentah-mentah.
Lalu bagaimana warga bisa mengatasi konflik tersebut dengan sebisa mungkin menghindari kekerasan? Dan bagaimana peran paralegal dan organisasi bantuan hukum dalam hal ini?
Dalam video dokumenter “Kathok Abang” yang diproduksi Yayasan TIFA bersama Watchdoc Documentary Maker, warga Watukodok berusaha untuk mempertahankan lahan yang selama ini mereka kelola. Salah seorang warga Watukodok, Suradi, menerima pendidikan paralegal dibawah asuhan Lembaga Bantuan Yogyakarta dan menggunakan pengetahuan hukumnya untuk melawan intimidasi yang dialami warga.
Simak kisah Suradi dan warga Watukodok lainnya dalam mempertahankan sumber penghasilan mereka.
Yayasan TIFA dan mitra berkomitment untuk memperluas akses bantuan hukum terutama bagi masyarakat akar rumput dan kelompok minoritas salah satunya melalui pendidikan paralegal komunitas yang bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang tersebar di Indonesia