Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia
World Day to Combat Desertification and Drought — 17 Juni 2025
#RestoreTheLandUnlockTheOpportunities #PulihkanLahanBukaKesempatan #SaveRajaAmpat
Keadaan Bumi Hari Ini
Data yang disampaikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Menanggulangi Degradasi Lahan (UNCCD) dalam rangka Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2025—Pulihkan Lahan. Buka Kesempatan., menunjukan:
- 40% lahan di bumi telah rusak, di mana 3,2 miliar orang terdampak secara langsung
- Setiap detiknya, seluas 4 lapangan bola lahan di bumi yang sehat tergradasi
- 74% dari masyarakat miskin secara langsung bergantung pada tanah yang rentan rusak
Lalu, bagaimana dengan di Indonesia? Di belahan bumi yang jadi ‘rumah’ bagi lahan sehat ini?
Tambang Raja Ampat: Izin telah Dicabut, Lalu?
Raja Ampat, surga terakhir di bumi, bukan sekadar destinasi wisata dunia. Ia adalah rumah bagi masyarakat, keanekaragaman hayati, dan tanah leluhur yang sakral.
Namun kini, tambang nikel mengeruk bukan hanya nikelnya, tapi apa yang berada di atas dan sekitarnya: tanah, hutan, karang, biodiversitas, serta hak, budaya, ruang hidup, dan martabat masyarakat setempat—yang telah mereka jaga berabad-abad.
“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,”
— Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Tindakan itu (pencabutan IUP) harus diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak -hak masyarakat setempat termasuk restorasi bekas lokasi tambang,”
— Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan Komnas HAM
Komnas HAM menyebut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup. Perlu adanya pemulihan (restorasi) lingkungan dan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Luka Mereka yang Terdampak
“Hutan kami hilang, laut kami rusak, dan masyarakat kami kini saling bermusuhan,”“Di musim pasang surut, limbah tambang berwarna coklat mengalir dan mencemari hingga ke kampung saya,”
“Kalau pulau-pulau itu ditambang, berapa tahun ke depan, pulau-pulau itu akan hilang dan masyarakat adat yang tinggal di sana mau tinggal di mana lagi?”
— Paulina, Warga Raja Ampat
Masyarakat setempat tidak hanya direnggut tanah, budaya, dan spiritualnya, tapi juga masih dihadapkan dengan konflik horizontal antar warga karena kegiatan pertambangan ini.
Bukan Hanya di Raja Ampat
Selain kawasan Raja Ampat, Wawonii di Sulawesi Tenggara adalah pulau kecil yang juga terancam oleh tambang nikel. Sebagian mata pencarian penduduk pulau kecil Wawonii adalah berkebun. Mata pencarian mereka terganggu sejak kedatangan tambang nikel di pulau tersebut. Air dan udara bersih menjadi tercemar. Relasi sosial antar warga pun terganggu akibat polarisasi antara pendukung dan penolak tambang.
Padahal UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau-Pulau Kecil. Luas pulau Wawonii hanya 715 km2. Sementara menurut UU 27/2017, pengertian pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
#KitaMasyarakatTerbuka: Terus Pantau, Wujudkan Transparansi dan Partisipasi Semua Lini
“Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,”
— Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup
Meski pemerintah telah responsif akan tuntutan warga dan para aktivis atas kerusakan lingkungan yang dihasilkan, Kita, Masyarakat Terbuka, tetap perlu memastikan:
- ‘Janji’ tindakan yang muncul atas respon kita benar-benar dijalankan secara nyata oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,
- Adanya upaya pemulihan ekosistem yang dirusak,
- Pemulihan ‘luka’ sosial, psikologis, maupun fisik masyarakat yang terdampak,
- Warga dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut harkat hidup mereka,
- Pengelolaan alam ke depannya harus adil untuk semua, dan
- Hal-hal ini dilakukan dalam asas keadilan, partisipasi, dan keterbukaan (transparasi).
Menurutmu, #SahabaTifa, apa yang ‘belum’ dikerjakan oleh negara untuk mengatasi pemulihan ini?
Tifa dan Perlindungan Lingkungan untuk Masyarakat Adat
Yayasan Tifa bersama mitra-mitra dan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia, melakukan berbagai upaya dalam menjaga wilayah adat yang juga ekosistem bumi dan hak lingkungan masyarakat adat.
Dari Hutan Adat To Cerekang di Sulawesi, Hulu Sungai Utara, Kalimantan hingga Tanggedu di NTT, kami melakukan berbagai pendekatan untuk aktif menjaga dan melindungi hutan, seperti:
- Penguatan ekowisata untuk pemberdayaan dan ketahanan pangan,
- Peningkatan kapasitas hukum untuk melindungi hak masyarakat, dan
- Penguatan ekonomi berbasi hutan untuk kesejahteraan berkelanjutan.
Tifa berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat terbuka di Indonesia yang berkhidmat pada keberagaman (kebhinekaan), keseteraan, dan keadilan, di mana hak masyarakat adat yang termarjinalkan (terkesampingkan) merupakan suara yang perlu kami gaungkan.
Referensi
Berita Nasional. (2025, Juni 13). Komnas HAM: Cabut IUP saja tidak cukup, harus ada restorasi dan pemulihan sosial. https://beritanasional.com/detail/105573/komnas-ham-cabut-iup-saja-tidak-cukup-harus-ada-restorasi-dan-pemulihan-sosial
BBC News Indonesia. (2025, Juni 11). Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat – ‘Biarpun ditangkap, saya tetap berjuang’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g3l2x23plo
Kompas. (2025, Juni 7). Ternyata Ada UU yang Melarang Tambang di Pulau Kecil. https://money.kompas.com/read/2025/06/07/142350526/ternyata-ada-uu-yang-melarang-tambang-di-pulau-kecil
Kompas. (2025, Juni 9). Wawonii Juga Bukan Tanah Kosong. Wawonii Juga Bukan Tanah Kosong
MetroTV News. (2025, Juni 14). Aktivitas tambang di Raja Ampat disebut bertentangan dengan UNCLOS 1982. https://www.metrotvnews.com/read/b2lCp9mO-aktivitas-tambang-di-raja-ampat-disebut-bertentangan-dengan-unclos-1982
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84. Jakarta: Sekretariat Negara.
United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD). (2025). Desertification & Drought Day 2025: Restore Land. Sustain Lives. Fact Sheet. https://www.unccd.int/sites/default/files/2025-05/DDD%20factsheet%20EN.pdf
Geneva Environment Network. (2025). World Day to Combat Desertification and Drought 2025. https://www.genevaenvironmentnetwork.org/events/world-day-to-combat-desertification-and-drought-2025/