[Siaran Pers] Yayasan Tifa Menekankan Transparansi dan Keadilan dalam Dokumen SNDC Indonesia

SIARAN PERS
Program Sumber Daya Alam dan Keadilan Iklim — Yayasan Tifa

Jakarta, 24 Oktober 2025 – Menjelang batas waktu penyerahan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia ke forum iklim global, Yayasan Tifa mendesak Pemerintah Indonesia memastikan SNDC yang diserahkan tidak hanya ambisius secara target mitigasi, tetapi juga berlandaskan keadilan sosial, ekologis, dan prinsip transparansi. Dokumen SNDC memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan nasional. Oleh karena itu, Yayasan Tifa menekankan bahwa upaya mitigasi dan adaptasi iklim tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat adat.

Komitmen iklim Indonesia hanya akan kuat jika didasarkan pada keadilan sosial dan ekologis bagi seluruh rakyat. Yayasan Tifa meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan substansial pada SNDC demi menjamin hak-hak masyarakat sipil dan menegakkan akuntabilitas publik,” ujar Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa.

Terdapat empat pilar keadilan yang wajib diintegrasikan ke dalam SNDC. Pertama, menghentikan Penggusuran atas nama proyek transisi energi atau mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK). “Tifa menegaskan bahwa proyek mitigasi emisi, termasuk energi terbarukan, tidak boleh menjadi dalih untuk merampas ruang hidup masyarakat,” ujar Firdaus Cahyadi, “Penggusuran yang terjadi atas nama ‘transisi energi’ adalah tindakan yang akan melemahkan kapasitas masyarakat dalam beradaptasi terhadap krisis iklim. SNDC wajib menjamin bahwa aksi mitigasi tidak akan merusak atau melemahkan kapasitas adaptasi masyarakat lokal dan adat.”

Kedua, menjadikan SNDC panglima pembangunan yang mengikat. “SNDC tidak boleh sekadar menjadi laporan kosmetik diplomasi,” tegasnya, “Yayasan Tifa menuntut agar dokumen ini menjadi panduan yang mengikat seluruh sektor dan kementerian untuk bergeser dari model pembangunan ekstraktif dan eksploitatif. Kegagalan untuk mengikat model pembangunan akan membuat ambisi iklim SNDC sia-sia”.

Ketiga, transparansi mutlak dan tindak lanjut masukan publik. “Partisipasi publik tidak boleh sebatas tokenism (formalitas). Pemerintah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan dan terbuka, memungkinkan publik melacak secara jelas bagaimana masukan dan kritik substantif ditindaklanjuti dan diintegrasikan ke dalam dokumen final SNDC,” tegasnya, “Ini adalah syarat mutlak untuk membangun kepercayaan dan legitimasi.”

Keempat, perluasan makna transisi berkeadilan (just transition). Yayasan Tifa mendesak pemerintah untuk memperluas makna Just Transition melampaui isu pekerja dan ketenagakerjaan. “Konsep ini harus secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak seluruh masyarakat rentan yang menjadi korban dampak proyek energi baru, termasuk masyarakat adat, petani, dan komunitas yang tanahnya terdampak langsung oleh pembangunan infrastruktur yang seringkali diklaim hijau,” tegasnya.

Yayasan Tifa mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki SNDC sebelum penyerahan resminya.

Komitmen terhadap krisis iklim harus berjalan seiring dengan penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial. SNDC harus menjadi dokumen yang adil, transparan, dan melindungi rakyat, bukan justru mengorbankan mereka demi target angka iklim,” pungkasnya.

Kontak Media:
Firdaus Cahyadi (firdaus@tifafoundation.id)
Communication & Campaign Officer (km@tifafoundation.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *