Setelah melalui lima masa sidang DPR, hingga hari ini RUU PDP belum berhasil disahkan sebagai Undang-undang. Ketiadaan UU mengenai data pribadi ini bertentangan dengan keinginan Indonesia untuk menjadi yang terdepan di era transformasi digital. Keberadaan UU mengenai data pribadi merupakan pilar penting di dalam mewujudkan transformasi dan ekosistem digital yang terpercaya dan andal. Merespon hal ini, diskusi publik di antara berbagai pemangku kepentingan yang diadakan Yayasan Tifa pada Rabu 30 Maret 2022 sepakat mendorong DPR dan Pemerintah untuk memprioritaskan, menuntaskan, dan mengesahkan pembahasan RUU PDP. …Continue reading [SIARAN PERS] RUU PDP: Pilar Penopang Ekonomi, Inovasi, dan Transformasi Digital di Indonesia