Warga acapkali menjadi korban kesewenang-wenangan pihak yang lebih berkuasa, baik pemerintah maupun pemilik modal, karena tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup. Hal ini dialami warga di Nagari Alahan nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 1985, PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) yang merupakan perusahan kelapa sawit…Continue reading Bela Nagari: Memperjuangkan Hak Atas Lahan Lewat Pendidikan Hukum