Jakarta, 18 Juli 2017 – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang (Perppu) nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dirilis baru-baru ini bisa digunakan sebagai alat represi negara terhadap kebebasan berorganisasi sekaligus pengabaian terhadap hukum dan demokrasi. Pekan lalu (12/07/2017), Menkopolhukam Wiranto mengumumkan dirilisnya Perppu Ormas dengan…Continue reading Perppu Ormas: Jalan Pintas yang Membahayakan Demokrasi