Pada tanggal 9 Mei 2017 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan menggunakan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penodaan agama sebagai dasar pemberian hukuman. Ahok bukanlah yang pertama. Ada sederet nama lain yang juga mendapat label sebagai penoda…Continue reading Pasal Penodaan Agama Cederai Demokrasi