Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan para petani Pegunungan Kendeng dan mencabut izin lingkungan pembangunan dan pertambangan pabrik semen milik PT. Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016 lalu. Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menunda semua izin pertambangan di Pegunungan Karst Kendeng….Continue reading Dokumen KLHS Pegunungan Kendeng Harus Memperhatikan Putusan Mahkamah Agung