Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai melakukan pembahasan pertama Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sayangnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung di dalam Aliansi Reformasi KUHP menilai, masih ada beberapa pasal di RKUHP yang berpotensi mengekang dan melanggar hak serta kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Dalam diskusi publik “Melihat Potensi…Continue reading Sejumlah Pasal di Rancangan KUHP Berpotensi Kekang Kebebasan Berekspresi