Skip to content
Yayasan Tifa

Yayasan Tifa

Mempromosikan Masyarakat Terbuka

  • Beranda
  • Ourwork
    • CFP 2024
    • Jurnalisme Aman
    • Flexible Responsive Fund
    • Digital Democracy Initiative
  • Tentang Kami
    • TIM KAMI
  • MITRA KAMI
  • Artikel
  • Publikasi
    • Pojok Literasi
    • Laporan Tahunan
  • Karier

Tag: aksi kamisan

Seratus Panggilan Tak Terjawab, Seratus Meter yang Tak Terseberangi

July 28, 2017 Communication and Campaign Officer Tifa

Jakarta – 28 Juli 2017 – Aksi diam keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu atau Aksi Kamisan, memasuki pelaksanaan ke-500 kalinya. Hal ini merupakan indikasi serius untuk mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak keadilan para korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM. Paguyuban keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu beserta para aktivis HAM melangsungkan Aksi Kamisan…Continue reading Seratus Panggilan Tak Terjawab, Seratus Meter yang Tak Terseberangi →

Menimbang Rekonsiliasi sebagai Solusi Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

February 10, 2017 Communication and Campaign Officer Tifa

Pemerintah akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam Tragedi Trisakti dan Semanggi 1-2 melalui rekonsiliasi.  Hal ini dinyatakan oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto bersama dengan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam jumpa pers 30 Januari lalu di Jakarta. Putusan mengambil jalur non-yudisial atau rekonsiliasi ini dilakukan dengan alasan Kejaksaan Agung menyatakan…Continue reading Menimbang Rekonsiliasi sebagai Solusi Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu →

Ulasan Mendalam

Catatan Kritis Tifa untuk UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

November 17, 2022November 17, 2022

Penulis: Debora Irene Christine, Project Manager for Data Policy and Governance Yayasan Tifa dan Shita Laksmi, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa

Artikel

[Siaran Pers] Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

November 1, 2025November 1, 2025

Sistem SAMAN, yang rencananya diimplementasikan pada akhir Oktober 2025, adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang memaksa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten dalam 4-24 jam berdasarkan perintah pemerintah. Apabila platform gagal memenuhi permintaan ini, ia diancam denda hingga 500 juta rupiah per konten hingga…Continue reading [Siaran Pers] Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet →

Search More

Kontak Kami

18 Office Park Lt. 15C-D
Jl. T.B. Simatupang No. 18
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia

Telp. +62 (21) 2270-1427
Fax. +62 (21) 2270-1427
Email: public[at]tifafoundation[dot]id

Pengumuman

Yayasan Tifa hanya melakukan mekanisme pengelolaan dana hibah untuk Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia melalui Call for Proposal dan Strategic Partnership. Kami tidak pernah mengelola dana hibah untuk individu/kelompok tertentu/organisasi yang tidak berbadan hukum.

Tentang Kami

Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang bebas dan berkesempatan sama untuk berpikir, berpendapat, berkeyakinan, dan berpartisipasi secara bermakna dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.

Tifa percaya bahwa masyarakat terbuka merupakan modal penting untuk menjaga kesehatan demokrasi dan lingkungan hidup di Indonesia.

Oleh karena itu, Tifa berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kapasitas warga dalam merawat dan memanfaatkan harkat masyarakat terbuka, sambil mendorong negara agar memenuhi hak setiap warga dan responsif terhadap tuntutan mereka.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • LINKEDIN
  • YouTube
© Tifa Foundation. All rights reserved.