Pemerintah akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam Tragedi Trisakti dan Semanggi 1-2 melalui rekonsiliasi. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto bersama dengan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam jumpa pers 30 Januari lalu di Jakarta. Putusan mengambil jalur non-yudisial atau rekonsiliasi ini dilakukan dengan alasan Kejaksaan Agung menyatakan…Continue reading Menimbang Rekonsiliasi sebagai Solusi Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu