[CLOSED] Vacancy: Konsultan Researcher Digital Activism

Konsultan penelitian partisipatif ” peran aktivisme digital kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil dalam gerakan sosial di indonesia “

LATAR BELAKANG
Aktivisme digital (digital activism) merupakan salah satu alternatif dalam praktik-praktik kebebasan berpendapat dan berekpresi yang mulai muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital. Aktivisme digital telah terbukti memiliki kekuatan bagi kelompok akar rumput dalam pergerakan aksi sosial politik yang juga menawarkan cara baru dalam mengumpulkan lebih banyak massa secara cepat dan meluas.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami kondisi penyempitan ruang sipil (shrinking civic spaces) terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Freedom House mencatat bahwa Indeks Demokrasi di Indonesia di tahun 2020 tidak beranjak dari kisaran 61 atau 62 dari skor total 100.1 Skor kebebasan sipil di tahun tersebut hampir serupa dengan skor pada rezim Orde Baru, yang artinya hak-hak sipil dan politik di Indonesia mengalami stagnasi, bahkan cenderung mengalami kemunduran. Di tahun 2021, skor Indeks Demokrasi Indonesia turun kembali menjadi 59, yang menempatkan Indonesia pada kategori bebas sebagian (partly free).2

Gejala penyempitan ruang sipil ini telah banyak dirasakan di kalangan masyarakat sipil, ditandai dengan semakin banyaknya kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktor sipil, menggunakan pasal-pasal karet, misalnya dalam UU ITE, yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, para aktor sipil juga kerap menerima berbagai bentuk ancaman, baik fisik maupun non-fisik. Di internet, bentuk-bentuk gangguan berupa doxing, perundungan dan ujaran kebencian, telah lazim diterima oleh aktor sipil. Di sisi lain, aktivitas digital juga menjadi pilihan yang tepat bagi para aktor masyarakat sipil dan kelompok muda untuk melakukan public engagement yang inklusif, untuk merangkul lebih banyak pihak lintas batas dengan cara yang lebih mudah. Utamanya sejak pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak langsung, dan berdampak pada peningkatan intensitas dan tren aktivitas digital di berbagai kalangan.

Kelompok muda melihat peluang aktivitas digital sebagai ruang untuk merespons dinamika sosial politik.
Dalam konteks Indonesia misalnya, dapat terlihat dengan munculnya tagar #ReformasiDikorupsi dan #OmnibusLaw di Twitter untuk merespons lemahnya partisipasi publik dalam pengesahan beberapa kebijakan, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan lain sebagainya.

Meski demikian, belum banyak informasi mendalam mengenai peran aktivisme digital di kalangan
masyarakat sipil dan kaum muda terhadap gerakan sosial, baik terkait faktor-faktor pendukung maupun
penghambat, penentu keberhasilan, serta ragam atau bentuk-bentuk aktivisme digital.


Dalam merespons situasi tersebut, Yayasan Tifa memandang perlu melaksanakan penelitian yang mampu memetakan aktivisme digital dalam konteks gerakan sosial di kalangan kelompok muda serta masyarakat sipil di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana literasi digital OMS telah terbangun dan bagaimana pemanfaatannya dalam proses-proses advokasi, apa saja platform digital yang digunakan serta area peningkatan apa yang dibutuhkan terkait media digital yang digunakan untuk prosesproses advokasi.


Untuk tujuan tersebut, saat ini Yayasan Tifa sedang membutuhkan Konsultan Penelitian yang akan membantu melaksanakan pengembangan penelitian partisipatoris dengan tema: Peran Aktivisme Digital pada Kelompok Muda dan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Gerakan Sosial di Indonesia.

KERANGKA KONSEP
Penelitian ini akan menggunakan definisi umum dari aktivisme digital yang dipahami sebagai ragam bentuk aktivitas yang memanfaatkan teknologi digital untuk menghasilkan perubahan sosial (George & Leidner, 2019). Hampir serupa dengan definisi menurut Fuentes, M.A., dalam Ensiklopedia Britannica yang menyatakan bahwa aktivisme digital atau yang sering juga disebut sebagai cyberactivism, merupakan bentuk aktivisme menggunakan internet dan media digital sebagai platform kunci dalam mobilisasi massa dan aksi politik. Sementara Joyce (2010) mendefinisikan secara lebih detail bahwa aktivitas yang melibatkan baik perangkat portable maupun non-portable dengan akses ke internet seperti berbagai bentuk hacktivism, denial of services attacks, aktivisme dengan hashtag, serta advokasi sumber terbuka (open source).


Konsep digital merujuk kepada sekelompok perangkat yang terhubung menggunakan kode digital untuk memancarkan informasi. Terminologi aktivisme digital juga merujuk pada infrastruktur teknologi tipe tertentu, baik dalam bentuk perangkat keras maupun perangkat lunak, seperti pada aktivisme siber (cyberactivism) terutama menargetkan internet, dimana aktivisme tersebut dilakukan. Media Sosial merujuk pada berbagai macam perangkat lunak media sosial untuk perubahan sosial, sementara e-aktivisme merujuk pada perangkat elektronik (Joyce, 2010).


George & Leidner (2019) menguraikan cakupan aktivisme digital, dari bentuk yang paling mudah menggunakan tehnologi yang terjangkau, sampai dengan aktivitas yang membutuhkan keterampilan digital tingkat tinggi dan memberikan dampak secara meluas terhadap perubahan kebijakan. Berdasarkan kategorisasi tersebut, terdapat 10 bentuk aktivisme digital, diurutkan dari bentuk yang paling sederhana; clicktivism, ‘metavoicing’, assertion, e-funding, konsumerisme politis, petisi digital, ‘botivism’, aktivisme data, eksposure, dan hacktivism sebagai bentuk aktivisme yang paling efektif terhadap perubahan kebijakan.


Definisi gerakan sosial dapat merujuk pada beberapa konsep. Giddens (1993:642) seperti dikutip Suharko dalam Gerakan Sosial Baru di Indonesia3 mendefinisikan gerakan sosial sebagai bentuk upaya kolektif untuk mengejar suatu kepentingan bersama, atau mencapai tujuan bersama melalui tindakan kolektif (collective action) di luar lingkup lembaga-lembaga mapan. Sydney Tarrow (1998) menempatkan gerakan sosial di dalam kategori yang lebih umum tentang politik perlawanan (contentius politics). Politik perlawanan bisa mencakup gerakan sosial, siklus penentangan (cyclus of contention) dan revolusi.


Menurut Tarrow, tindakan yang mendasari politik perlawanan adalah aksi kolektif yang melawa (contentious collective action). Tindakan kolektif bisa mengambil banyak bentuk; singkat atau berkelanjutan, terlembagakan atau cepat bubar, membosankan atau dramatis.

PERTANYAAN PENELITIAN
Merujuk pada kerangka konsep dan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, penelitian ini berupaya untuk mengkaji beberapa pertanyaan berikut:

  1. Bagaimana potret aktivisme digital pada kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil dalam pergerakan sosial di wilayah barat dan timur Indonesia pada periode 2016 hingga saat ini?
  2. Bagaimana efektivitas aktivisme digital pada kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil dalam merespons dinamika sosial politik di Indonesia?

TUJUAN PENELITIAN
Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan yang akan ditelisik di atas, penelitian akan dikembangkan dengan tujuan:

  1. Mengembangkan pemetaan terhadap tingkat literasi digital, variasi, instrumen serta strategi aktivisme digital di kalangan kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil dalam menanggapi dinamika sosial politik yang berkembang saat ini.
  2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat serta menentukan indikator keberhasilan dalam aktivisme digital yang dijalankan oleh kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
  3. Menganalisis implikasi dan ruang perubahan aktivisme digital dalam pergerakan sosial yang dijalankan oleh kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil.
  4. Menyajikan temuan tentang praktik-praktik baik aktivisme digital untuk didiskusikan bersama kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat aktif dalam pergerakan sosial di Indonesia.
    Temuan-temuan tersebut nantinya akan digunakan dalam pengembangan modul pelatihan advokasi
    dan kampanye digital.

METODOLOGI PENELITIAN
Guna menjawab pertanyaan penelitian serta menggunakan kerangka konsep sebagai landasan analisis, penelitian ini akan menggunakan pendekatan mix method atau campuran antara metode kuantitatif dan kualitatif. Metode pengumpulan data dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, namun tidak terbatas pada:

  1. Studi literatur
  2. Survei
  3. Wawancara mendalam
  4. Studi kasus
  5. Focus group discussion (FGD)

Konsultan penelitian diharapkan dapat melakukan proses pengumpulan data yang diperlukan dari kelompok muda, organisasi masyarakat sipil, serta aktor-aktor gerakan sosial terkait di Indonesia, termasuk mitra-mitra Yayasan Tifa. Konsultan dapat menyusun metodologi penelitian sesuai dengan kebutuhan dan kerangka waktu yang telah dialokasikan oleh Yayasan Tifa. Diharapkan dalam proposal penelitian yang diajukan, konsultan sudah mengidentifikasikan peran-peran lain yang dibutuhkan dalam proses penelitian. Dalam hali ini, Yayasan Tifa juga akan berperan dalam proses riset, aktif dalam setiap tahapan penelitian sampai dengan pelaporan.

RUANG LINGKUP
Dalam melaksanakan penelitian ini, konsultan peneliti dengan asistensi langsung dari Yayasan Tifa diharapkan dapat:

  1. Menyusun proposal penelitian termasuk metodologi penelitian dan instrumen pengumpulan data.
  2. Mengidentifikasi responden dan informan kunci dalam penelitian.
  3. Mengajukan ethical clearance.
  4. Melaksanakan pengumpulan data, baik kuantitatif maupun kualitatif.
  5. Merangkum temuan sementara untuk diverifikasi dan divalidasi pada tinjauan ahli maupun tinjauan
    sebaya (expert/peer review).
  6. Melakukan analisis data dengan memasukkan input dari proses verifikasi dan validasi.
  7. Menyusun rekomendasi dari hasil analisis.
  8. Menyajikan temuan untuk didiskusikan bersama dengan kelompok muda dan organisasi masyarakat sipil serta pihak-pihak terkait lainnya.

Deliverables yang diharapkan dari pekerjaan konsultan, antara lain:

  1. Proposal penelitian yang mencakup penjelasan tentang rencana penelitian seperti desk review, outline, metodologi dan instrumen pengumpulan data, daftar responden dan informan kunci serta panduan bagi enumerator untuk melaksanakan mekanisme pengumpulan data.
  2. Laporan pendahuluan (inception report) yang diharapkan telah selesai dikembangkan sekurangkurangnya satu bulan setelah penandatanganan kontrak. Mencakup latar belakang penelitian, tinjauan pustaka hasil desk review lanjutan, metodologi penelitian, rancangan pengumpulan data, serta instrumen yang akan digunakan.
  3. Dataset penelitian beserta laporan temuan sementara (preliminary findings) setelah mekanisme pengumpulan data dilaksanakan. Proses ini akan disupervisi bersama Yayasan Tifa dan mendapa umpan balik dari proses verifikasi dan validasi.
  4. Laporan akhir penelitian yang memuat ringkasan eksekutif dan seluruh temuan penelitian serta rekomendasi-rekomendasi penting yang diperlukan.

LINIMASA
Kerangka Waktu Kegiatan
28 Februari – 11 Maret 2022 | Penerimaan aplikasi dan proposal penelitian
14 Maret – 18 Maret 2022 | Seleksi aplikasi dan proposal penelitian
21 Maret – 25 Maret 2022 | Penandatanganan Kontrak Tifa dan Konsultan
28 Maret – 15 April 2022 | Penajaman kerangka penelitian dan finalisasi proposal penelitian
25 April 2022 | Penyerahan Inception Report untuk pengajuan ethical clearance
28 April – 19 Mei 2022 | Pengajuan ethical clearance
14 Mei – 31 Juli 2022 | Pengumpulan data
01 Agustus – 31 Agustus 2022 | Penyusunan laporan sementara sebagai draft pertama
01 September – 15 September 2022 | Verifikasi dan validasi oleh peer/expert reviewer
12 September – 30 September 2022 | Penyusunan laporan lanjutan sebagai draft kedua
01 Oktober – 14 Oktober 2022 | Finalisasi laporan akhir dan penyerahan laporan + Dataset

PROSEDUR PENGAJUAN
Yayasan Tifa membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan para calon konsultan dengan ketentuan berikut:

  1. Proposal dapat diajukan oleh individu/tim peneliti yang telah berpengalaman melakukan penelitian sosial, khususnya terkait aktivisme digital, hak-hak digital, gerakan sosial dan atau demokrasi.
  2. Memiliki pengalaman penelitian dan analisis yang baik serta berpengalaman dalam menjalankan penelitian dengan metode campuran (mix method) dan partisipatoris.
  3. Latar belakang pendidikan minimal Master/Magister diutamakan dalam bidang keilmuan sosial, dan/atau memiliki pengalaman khusus dalam bidang gerakan sosial.
  4. Memiliki akses terhadap jaringan dan aktor gerakan sosial khususnya organisasi masyarakat sipil dan kelompok muda.
  5. Memiliki kemampuan yang mumpuni dalam berkomunikasi, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan.
  6. Memiliki komitmen terhadap keadilan sosial, serta pernah terlibat dalam gerakan sosial termasuk aktivisme digital lebih disukai.
  7. Letter of interest berikut kelengkapan dokumen berupa:
    a. Proposal rancangan penelitian
    b. Rancangan dan estimasi anggaran
    c. Contoh publikasi hasil penelitian yang setara.

dikirimkan melalui email ke: recruitment@tifafoundation.id paling lambat pada Jumat, 11 Maret 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *