Skip to content
Tifa Foundation

Tifa Foundation

Promoting an Open Society

  • Home
  • Ourwork
    • CFP 2024
    • Jurnalisme Aman
    • Flexible Responsive Fund
    • Digital Democracy Initiative
  • About Us
    • TIM KAMI
  • OUR PARTNERS
  • Article
  • Publications
    • Literacy Corner
    • Annual Report
  • Careers

Tag: Perebutan Lahan

Bela Nagari: Fighting for Land Rights through Legal Education

February 22, 2017 Communication and Campaign Officer Tifa

Warga acapkali menjadi korban kesewenang-wenangan pihak yang lebih berkuasa, baik pemerintah maupun pemilik modal, karena tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup. Hal ini dialami warga di Nagari Alahan nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 1985, PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) yang merupakan perusahan kelapa sawit…Continue reading Bela Nagari: Memperjuangkan Hak Atas Lahan Lewat Pendidikan Hukum →

Pasar Gotong Royong: Gugatan Para Pedagang terhadap Proses Revitalisasi Pasar Limbangan

February 17, 2017 Communication and Campaign Officer Tifa

Dalam sistem demokrasi, proses perencanaan dan revisi kebijakan tata ruang seharusnya melibatkan partisipasi warga. Namun, dalam praktiknya, warga sering kali tidak diikutsertakan dalam proses perencanaan tata ruang kota. Hal ini juga dialami oleh warga Kampung Sindang Anom dan pedagang di Pasar Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Garut berniat merevitalisasi…Continue reading Pasar Gotong Royong: Gugatan Para Pedagang terhadap Proses Revitalisasi Pasar Limbangan →

In-Depth Review

Tifa's Critical Note on Law No. 27/2022 on Personal Data Protection

November 17, 2022November 17, 2022

Authors: Debora Irene Christine, Project Manager for Data Policy and Governance Tifa Foundation and Shita Laksmi, Executive Director Tifa Foundation

Article

[Siaran Pers] Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

November 1, 2025November 1, 2025

Sistem SAMAN, yang rencananya diimplementasikan pada akhir Oktober 2025, adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang memaksa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten dalam 4-24 jam berdasarkan perintah pemerintah. Apabila platform gagal memenuhi permintaan ini, ia diancam denda hingga 500 juta rupiah per konten hingga…Continue reading [Siaran Pers] Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet →

Search More

Contact Us

18 Office Park Lt. 15C-D
Jl. T.B. Simatupang No. 18
South Jakarta, DKI Jakarta
Indonesia

Tel. +62 (21) 2270-1427
Fax. +62 (21) 2270-1427
Email: public[at]tifafoundation[dot]id

Announcement

Tifa Foundation only conducts grant management mechanisms for Civil Society Organizations in Indonesia through Call for Proposals and Strategic Partnerships. We never manage grants for individuals / certain groups / organizations that are not legal entities.

About Us

Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang bebas dan berkesempatan sama untuk berpikir, berpendapat, berkeyakinan, dan berpartisipasi secara bermakna dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.

Tifa percaya bahwa masyarakat terbuka merupakan modal penting untuk menjaga kesehatan demokrasi dan lingkungan hidup di Indonesia.

Oleh karena itu, Tifa berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kapasitas warga dalam merawat dan memanfaatkan harkat masyarakat terbuka, sambil mendorong negara agar memenuhi hak setiap warga dan responsif terhadap tuntutan mereka.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • LINKEDIN
  • YouTube
© Tifa Foundation. All rights reserved.