Masyarakat Adat Papua Tuntut Pemerintah Hormati dan Lindungi Hak Mereka

Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada hari ini, Rabu, 9 Agustus 2017, masyarakat adat Papua menuntut pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk senantiasa menghormati dan melindungi hak dan ruang hidup masyarakat adat Papua. Hal ini disampaikan pada pelaksanaan Festival Film Papua yang diselenggarakan oleh Papuan Voices atas dukungan Yayasan Tifa.

Saat ini, sebagian besar kawasan hutan dan lahan tempat tinggal masyarakat adat Papua telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan. Tak sedikit juga lahan milik masyarakat adat yang digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur. Hal ini terjadi, seperti diungkapkan masyarakat adat Papua, karena pemerintah daerah memberikan izin-izin  usaha komersial kepada investor untuk memanfaatkan sumber daya alam Papua dalam skala luas.

Di Kabupaten Merauke misalnya, pemerintah setempat menerbitkan izin-izin investasi perkebunan dan hutan tanaman industri dalam skala luas. Hal itu digambarkan di sejumlah film dokumenter yang ditayangkan di FFP, salah satunya film yang berjudul Ironic Survival karya Urbanus Kiaf. Film ini menceritakan keberadaan program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang mengancam eksistensi pohon sagu, sumber makanan pokok masyarakat adat Papua.

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat adat Papua meminta pemerintah khususnya di daerah untuk segera mengambil tindakan. Apa saja tuntutan masyarakat adat Papua pada peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia ini? Simak selengkapnya di siarab pers di bawah ini.

 


 

Siaran Pers

Hormati Hak Hidup Orang Asli Papua dan Lindungi Ruang Hidup Masyarakat Adat

Merauke, 9 Agustus 2017 Hari ini kita memperingati Hari Masyarakat Adat Se-Dunia. Peringatan ini ditetapkan dalam pertemuan Majelis Umum PBB pada Desember 1994. Perjuangan masyarakat adat di internasional, telah menghasilkan Sidang Umum PBB mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007. Peristiwa bersejarah bagi masyarakat adat ini patut diperhatikan serius, mengingat penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat masih terus diperjuangkan.

Saat ini, sebagian besar kawasan hutan dan tanah, tempat hidup masyarakat adat Papua telah diberikan izin-izin investasi usaha komersial pemanfaatan sumber daya alam dalam skala luas, seperti: pertambangan, perkebunan dan pembalakan kayu, serta pembangunan infrastruktur.

Perihal ini tergambarkan dan diekspresikan dalam berbagai film-film pada Festival Film Papua 2017, yang sedang berlangsung. Di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel, pemerintah telah menerbitkan izin-izin investasi perkebunan dan hutan tanaman industri dalam skala luas.

Keberadaan kebijakan dan aktivitas investasi hanya berbasiskan pada modal besar swasta, teknologi dan organisasi modern, yang dalam praktiknya telah mengabaikan hak-hak Orang Asli Papua, membatasi dan menghilangkan akses masyarakat atas ruang hidupnya, terjadi konflik dan disharmoni secara horisontal, kekerasan dan pelanggaran HAM, serta kerusakan lingkungan yang luas.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah berlangsung pertemuan Stakeholder yang dihadiri oleh pemerintah kabupaten Merauke, Boven Digoel, PT Korindo Grup dan mereka yang menyatakan diri sebagai perwakilan masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel di Jakarta, yang membicarakan tentang tidak bisa dibukanya lahan plasma masyarakat karena LSM mengeluarkan moratorium.

Kepala Kampung Nakias, Bapak Melkior Wayoken berpendapat, ada dugaan manipulasi surat pernyataan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat dan pemerintah kampung Nakias, Tagaepe, dan Ihalik. Menurut Bapak Melkior, ada oknum aparat kampung Nakias yang menyamar jadi kepala kampung dan menandatangani surat pernyataan lalu pakai cap pemerintah kampung Nakias. “Pernyataan ini dibuat tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala kampung, lalu dorang pergi dengan rombongan Bupati Merauke dan Bupati Boven Digoel buat pertemuan di Jakarta. Setelah itu barulah saya dengar ada surat yang dorang tandatangani atas nama pemerintah kampung. Saya kaget. Jadi saya mau bilang bahwa saya yang bicara sekarang ini adalah kepala kampung. Saya jelas tidak terima, kalau memang dorang tahu saya ada di sini kenapa dorang tidak panggil saya sebagai pemerintah kampung yang punya wilayah di mana perusahaan bekerja. Saya ini dipilih oleh masyarakat kampung Nakias. Dorang tahu saya berada di Merauke tetapi dorang tidak panggil saya,” jelas Melkior.

Pastor Anselmus Amo, MSC selaku Direktur SKP KAMe menyatakan pendapatnya tentang hal ini, bahwa telah terjadi sesat pikir tentang moratorium. Menurut pastor Amo, moratorium tidak diberikan oleh NGO. Ini adalah statement yang menyesatkan, yang disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Moratorium adalah kewajiban perusahaan untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Baru-baru ini ada perpanjangan moratorium penundaan ijin baru pada hutan primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden. Lalu di mana letak NGO memberikan moratorium kepada perusahaan, tegas Amo.

Lebih lanjut, Pastor Amo menyampaikan bahwa ada gugatan yang dilakukan oleh NGO terhadap aktivitas perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar. Gugatan ini dilakukan karena secara terang benderang perusahaan melakukan pembakaran lahan, yang dilarang oleh pemerintah pusat. Sayang sekali bila pemerintah daerah agak ‘tutup mata’ dengan hal ini. Ketidakpedulian pemerintah daerah ini sudah tersistematis, sehingga walaupun Bupati bicara hal yang baik bagi warganya, belum tentu dilakukan oleh pelaksana teknisnya. NGO menggugat perusahaan karena adanya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di sana. Bila perusahaan memperhatikan HAM dan lingkungan, maka tidak mungkin ada gugatan NGO.

Hal senada disampaikan Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, bahwa jangan menyesatkan pola pikir masyarakat dengan alasan moratorium. Bahwa moratorium yang dikeluarkan pemerintah adalah penundaan ijin baru pada hutan alam dan primer. Kalau dikaitkan dengan persoalan kebun plasma, tidak ada hubungannya sama sekali. Bahwa kebun plasma harus dibangun oleh perusahaan kepada masyarakat merupakan sesuatu yang wajib dan tertuang jelas dalam UU Perkebunan no 39 Tahun 2014. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membangun kebun plasma. Apalagi seperti PT Korindo Grup yang sudah sejak lama berada di Merauke dan Boven Digoel, seharusnya sekarang sudah ada kebun plasma untuk masyarakat. Pertanyaannya adalah selama ini kemana saja dan kenapa tidak bangun kebun plasma untuk masyarakat. Jangan gunakan moratorium sebagai alasan untuk tidak membangun kebun plasma.

Sedangkan Y.L Franky, Direktur PUSAKA Jakarta, dalam kesempatan ini menyoroti tentang persoalan mendasar yang terjadi pada masyarakat adat. Menurut Franky, permasalahan serius yang dihadapi masyarakat adat adalah kehilangan hak-hak dan kedaulatan, menentukan dan berpartisipasi dalam pembangunan, kehilangan rasa aman dan pembatasan hak-hak bebas berekspresi serta mengeluarkan pendapat, kehilangan kemandirian dalam mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif berbasiskan pengetahuan masyarakat adat setempat.

Hal ini boleh terjadi karena negara lalai dalam menghormati dan melindungi hak-hak orang asli Papua, belum memungkinkan tercapaimya kesejahteraan rakyat dan terwujudnya penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan peraturan perundangundangan, seperti UU Otonomi Khusus (Pasal 42 dan 43), jelas Franky.

Menyikapi situasi tersebut, maka kami memandang perlu tindakan segera, yakni:

  1. Pemerintah daerah harus mengawal kegiatan investasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak masyarakat adat serta tidak merusak lingkungan.
  2. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dan program yang lebih menghormati hak-hak Orang Asli Papua dan melindungi ruang hidup masyarakat adat.
  3. Pemerintah daerah segera melakukan audit kebun (pengecekan langsung di lapangan terkait izin, luasan, dll) apakah telah sesuai dengan terhadap semua perusahaan yang ada, meninjau kembali berbagai izin dan perjanjian yang melanggar serta merugikan hak hidup masyarakat adat.
  4. Mendesak perusahaan untuk menghormati hak hidup Orang Asli Papua, tidak menciptakan konflik horizontal di dalam masyarakat adat, tidak menggunakan aparat keamanan dalam mengamankan investasi, menghormati keputusan masyarakat untuk tidak memberikan lahan dan hutannya sebagai objek bisnis, melindungi tempattempat penting masyarakat, memberdayakan ekonomi masyarakat dan buruh secara memadai dan tidak diskriminatif.

Masyarakat Adat Kampung Nakias, Tagaepe, Ihalik, Masyarakat Adat Wambon Tekamerop, SKP KAMe, Sawit Watch, Yayasan PUSAKA, Papuan Voices, Belantara Papua, SKPKC Fransiskan Papua, Garda Papua, Suara Papua, Tabloid Jubi, Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP), Forum Independen Mahasiswa Papua, PMKRI Cabang Merauke

Contact Person:

  1. Pastor Anselmus Amo MSC, Direktur SKP KAMe (081287778974)
  2. Mario, Sawit Watch (085228066649)
  3. L. Franky, Yayasan PUSAKA (081317286019)