Tata Kelola Digital

Pada tema ini terdapat satu subtema yang bisa diajukan:

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Teknologi dan Data Digital [Subject Code: CFP#4]

LANGKAH PENTING

Halaman ini berisi panduan yang akan membantu Anda untuk memahami tata cara sebelum Anda mengajukan proposal Anda.

  1. Baca seluruh informasi terkait the 2022 Call for Proposal Yayasan Tifa dengan saksama

  2. Unduh template proposal, budget, dan organizational assesment pada akhir halaman ini

  3. Kirimkan seluruh dokumen pada poin nomor 2 ke email cfp@tifafoundation.id paling lambat 15 Juli 2022 pukul 23.59 WIB

  4. Pada bagian subject email, wajib menggunakan format: subject code sesuai subtema [spasi] nama lembaga Anda. Contoh: CFP#4 Yayasan Tifa, jika memilih subtema ‘Mendorong Transparansi

  5. Subject code WAJIB ditulis tanpa spasi harus identik sesuai contoh dan pilihan subtema. Perhatikan contoh. Yayasan Tifa tidak memberi toleransi kepada lembaga pengaju yang keliru menuliskan subject email sesuai ketentuan atau tidak mencantumkan subject code sesuai pilihan subtema

LATAR BELAKANG

Saat ini, perusahaan teknologi digital yang dominan memiliki tingkat kendali yang cukup besar atas apa yang para penggunanya lihat atau dengar setiap hari. Praktik penanganan konten di media sosial saat ini berlangsung belum dengan transparan. Meskipun dampak langsung penanganan konten media sosial terhadap keragaman wacana belum dapat diukur dengan definitif, terdapat kekhawatiran bahwa kontrol absolut perusahaan teknologi digital terhadap penanganan konten berisiko membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi pengguna media sosial. Di sisi lain, penanganan konten yang melanggar petunjuk penggunaan media sosial diperlukan guna memitigasi penyalahgunaan hak berpendapat dan berekspresi untuk menciptakan polarisasi, mengamplifikasi konflik, mendistorsi fakta, dan melanggar hak-hak pengguna media sosial lainnya. 

Pada 24 November 2020, Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, mengundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Eletronik Lingkup Privat (Permenkominfo PSE Privat). Penanganan konten digital juga diatur melalui UU No. 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE). Permenkominfo No. 5/2020 menghadirkan rezim pertanggungjawaban perantara Internet (internet intermediary liability) di Indonesia yang, alih-alih memberikan kenyamanan bagi interaksi sosial di media sosial dan kemerdekaan berpendapat di ruang publik digital, justru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat serta melanggar privasi pengguna. Dari segi pemberian sanksi, kerangka peraturan penanganan konten belum mempertimbangkan perbedaan kapasitas PSE yang memengaruhi kemampuan mereka untuk menjalankan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.  

Melihat adanya kebutuhan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas PSE privat di Indonesia dan mengidentifikasi bentuk-bentuk regulasi platform digital yang tepat guna untuk konteks Indonesia, Yayasan Tifa mengundang pengajuan proposal kegiatan yang bertujuan untuk menguatkan upaya-upaya masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan media sosial dalam penanganan konten dan mendorong pengarusutamaan hak asasi manusia dalam kebijakan publik yang mengatur penanganan konten. 

Kegiatan yang dilakukan melalui dukungan pendanaan ini dapat mencakup (namun, tidak terbatas pada): 

  • Advokasi untuk mendorong perusahaan-perusahaan media sosial lebih transparan dan konsisten dalam mengimplementasikan ketentuan layanan, standar komunitas, dan kebijakan-kebijakan penanganan konten lainnya 
  • Advokasi untuk mendorong perusahaan-perusahaan media sosial mengembangkan mekanisme pemulihan hak bagi pengguna yang hak atas privasinya dilanggar
  • Advokasi mendorong pengarusutamaan HAM dalam kebijakan publik yang mengatur penanganan konten
  •  Pengembangan jaringan koalisi masyarakat sipil yang secara berkelanjutan mengadvokasi isu-isu transparansi dan akuntabilitas perusahaan pengembang media sosial (platform accountability) 

KETENTUAN UMUM

A. Organisasi yang Dapat Mengikuti Pengajuan Proposal: 

Semua organisasi masyarakat sipil/nirlaba bisa mengajukan proposal ke Yayasan Tifa terkecuali pihak-pihak yang secara khusus dinyatakan TIDAK DAPAT menerima dana hibah dari Tifa, seperti perorangan/individu dan organisasi pemerintah  

B. Program yang Dapat Diajukan: 

Yayasan Tifa tertarik untuk mendanai proposal aktivitas yang diajukan dalam subtema tersebut dengan pertimbangan desain kegiatan yang yang bisa menunjukkan hasil keluaran dan dampak yang jelas dan terukur, fokus pada perubahan, ada inovasi baru, memiliki rencana kesinambungan yang jelas, dan memiliki potensi perluasan atau replikasi dan berkontribusi terhadap penguatan nilai kebhinekaan dan pendalaman demokrasi

C. Program yang Tidak Dibiayai: 

Yayasan Tifa tidak akan mendanai proposal yang: (1) hanya ditujukan untuk membiayai perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara; (2) riset akademis yang tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi; (3) diajukan oleh pemerintah daerah atau lembaga pemerintah pusat.  

D. Periode Program

Yayasan Tifa akan mendanai proposal aktivitas yang diajukan dengan durasi maksimal 12 (dua belas) bulan atau paling lambat berakhir pada Oktober 2023

E. Besaran Anggaran

Besar dana maksimal yang bisa diberikan oleh Yayasan Tifa adalah Rp 500.000.000 dalam periode program untuk setiap subtema

Event will be ended on 15 Juli 2022