Human Rights

Tema:

Mendorong pemenuhan hak dan pemberdayaan kelompok rentan (kelompok minoritas dan korban pelanggaran HAM)

LATAR BELAKANG

Kualitas demokrasi dan situasi HAM di Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya menurut berbagai laporan lembaga independen. Keduanya merupakan elemen fundamental yang saling terkait dalam kehidupan sebuah negara. Indeks HAM 2023 yang mengukur kinerja negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia mencatat penurunan skor menjadi 3,2 dari skala 1 sampai 7.1 Sedangkan menurut laporan Komnas HAM tahun 2023, terdapat 5.301 berkas pengaduan yang diterima, dimana lebih dari separuhnya dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus yang diterima terkait dengan konflik agraria, kebebasan berekspresi dan berpendapat, ketidak profesionalan prosedur oleh aparat penegak hukum, pelanggaran kebebasan beragama, pengabaian hak kelompok rentan/ marjinal dan lainnya. Laporan menyebutkan bahwa pelaku paling banyak ialah Polisi, Korporasi, dan Pemerintah Daerah. Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang dirilis Tifa juga mencatatkan bahwa Polisi dan pejabat pemerintah berada di peringkat kedua dan ketiga pihak yang paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. 

Memasuki masa akhir pemerintahan Jokowi ada beberapa catatan krusial dari organisasi masyarakat sipil terkait isu HAM. Senada dengan beberapa laporan di atas, catatan kritis dari masalah penegakan dan perlindungan HAM antara lain soal pelanggaran terhadap kebebasan sipil; penuntasan pelanggaran HAM berat yang tidak sesuai prinsip HAM universal (misalnya implementasi Kebijakan Presiden lewat PPHAM, mandeknya RUU KKR dan pengadilan HAM yang tidak memenuhi rasa keadilan); pendekatan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat sekitar; berbagai serangan terhadap Pembela HAM (diantaranya pegiat HAM, lingkungan dan jurnalis); kebebasan beragama kelompok minoritas agama dan keyakinan;  mandeknya reformasi sektor keamanan hingga kekerasan dan pelanggaran HAM yang kerap terjadi di Tanah Papua. Sebagian isu tersebut kerap terjadi karena faktor kebijakan atau undang-undang yang membatasi dan mengekang hak asasi warga negara dan sarat kepentingan politik penguasa seperti undang-undang ITE, UU KUHP, hingga kembalinya peran TNI ke ranah sipil lewat revisi UU ASN. Hal ini bertolak belakang dengan amanat reformasi hasil dari perjuangan masyarakat sipil. 

Demikian pula di level lokal, masih terdapat sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, kelompok minoritas agama dan keyakinan. Namun adapula sejumlah inisiatif lokal yang mendukung penegakan dan perlindungan HAM kelompok rentan dan minoritas baik inisiatif dari kepala daerah seperti Kota/Kabupaten Ramah HAM dengan menetapkan kebijakan daerah khusus untuk melindungi kelompok rentan dan minoritas serta upaya komunitas dan organisasi masyarakat sipil dalam melindungi kelompok minoritas dan mempromosikan kebaragaman dan hak asasi manusia.  

Yayasan Tifa selama dua dekade telah mendukung upaya pemenuhan hak-hak kelompok rentan dan minoritas, korban pelanggaran HAM masa lalu, serta perlindungan pembela HAM di nasional dan lokal. Pada tahun 2024, Yayasan Tifa membuka peluang kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dengan skema dana hibah skala kecil (small grants) untuk memberdayakan dan mendorong pemenuhan hak kelompok rentan, minoritas dan korban pelanggaran berat HAM. 

 

Target capaian project 

Dalam rangka ”Mendorong pemenuhan hak dan pemberdayaan kelompok rentan (kelompok minoritas dan korban pelanggaran HAM)”, Yayasan Tifa mengundang pengajuan proposal project yang bertujuan:

  1. Mendorong pemenuhan hak-hak kelompok rentan, kelompok minoritas (agama atau keyakinan dan minoritas seksual) dalam pemenuhan hak dasar termasuk perlindungan sosial. 
  2. Mendorong mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan terpenuhinya hak-hak korban di level lokal 
  3. Membangun upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama dan seksual (LGBTIQ+) 

 

Capaian strategis Tifa  

Project yang diajukan oleh calon mitra akan berkontribusi pada capaian outcome Yayasan Tifa ”Menguatnya gerakan masyarakat sipil dalam menyuarakan demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta melawan segala bentuk ketidakadilan dan otoritarianisme”. Hasil yang diharapkan dari project ini dapat berkontribusi pada salah satu dari target keluaran Yayasan Tifa, yaitu :

  1. Meningkatnya pemenuhan hak-hak kelompok rentan dan minoritas dalam mengakses perlindungan sosial. 
  2. Berjalannya mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan terpenuhinya hak-hak korban 
  3. Menguatnya tekanan publik dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama dan seksual (LGBTIQ+) 

 

Cakupan kegiatan project calon mitra 

Adapun kegiatan yang bisa didanai oleh skema pendanaan antara lain : 

  • Pengembangan kapasitas dan pemberdayaan komunitas korban, kelompok rentan dan minoritas di tingkat lokal (termasuk anak muda)
  • Dialog dengan para pihak terkaitbaik di levelprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau pun kelurahan/desa untuk mendorong kebijakan atau program kerjasama yang berkelanjutan 
  • Pelayanan atau pendampingan langsung kepada korban, kelompok rentan/marginal
  • Produksi media atau materi pendidikan publik untuk mengarusutamakan isu-isu terkait hak-hak kelompok minoritas, rentan dankorban pelanggaran berat HAM
  • Litigasi strategis

KETENTUAN UMUM

A. Organisasi yang Dapat Mengikuti Pengajuan Proposal: 

Semua organisasi masyarakat sipil/nirlaba yang: 

(1) memiliki dokumen keterangan legalitas atau status hukumnya dan (2) terdaftar/tercatat sebagai organisasi yang berkedudukan di wilayah kerja sasaran (di Pulau Sumatra, Nusra (NTB, NTT), dan Papua). 

B. Program yang Dapat Diajukan: 

Yayasan Tifa tertarik untuk mendanai proposal yang diajukan dengan pertimbangan sebagai berikut:  

  • Menunjukkan keluaran dan target capaian yang jelas dan terukur, serta relevansinya dengan kondisi baseline/titik awal,  
  • Menunjukkan target lingkup perubahan (nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa) yang jelas,  
  • Menunjukkan relevansi dan kontribusinya pada capaian strategis Yayasan Tifa,   
  • Menunjukkan relevansi atau kesinambungan antara rekam jejak kerja organisasi dengan proposal aktivitas yang diajukan,  
  • Menunjukkan potensi perluasan atau replikasi pasca-periode kerja sama dengan Yayasan Tifa, dan  
  • Menonjolkan unsur kebaruan, baik dalam pendekatan yang digunakan, target sasaran perubahan, atau pemangku hak yang dilibatkan, serta alasan pendukung yang jelas mengenai pentingnya kebaruan tersebut.

C. Wilayah Kerja 

Dana hibah ini diutamakan untuk project organisasi lokal yang berada di Pulau Sumatra, Nusra (NTB, NTT), dan Papua.

D. Program yang Tidak Dibiayai: 

Yayasan Tifa tidak akan mendanai proposal yang: (1) hanya ditujukan untuk membiayai perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara; (2) riset akademis yang tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi; (3) diajukan oleh pemerintah daerah atau lembaga pemerintah pusat. 

E. Periode Program

Yayasan Tifa akan mendanai proposal aktivitas yang diajukan dengan durasi maksimal 12 (dua belas) bulan

F. Besaran Anggaran

  • Besar dana hibah maksimal yang bisa diberikan oleh Yayasan Tifa adalah Rp200.000.000 untuk proyek yang diajukan.
  • Alokasi anggaran untuk Insititutional Support maksimal 20 persen dari total anggaran.

LANGKAH PENTING

Halaman ini berisi panduan yang akan membantu Anda untuk memahami tata cara sebelum Anda mengajukan proposal.

  1. Baca seluruh informasi terkait the 2024 Call for Proposal Yayasan Tifa dengan saksama.
  2. Download  template dokumen maupun template proposal pada link yang tersedia dibagian akhir halaman ini.
  3. Kirimkan Proposal anda ke alamat email berikut : cfp@tifafoundation.id dengan memberikan Subjek email :

    HR1 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Meningkatnya pemenuhan hak-hak kelompok rentan dan minoritas dalam mengakses perlindungan sosial).

    “HR2 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Berjalannya mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan terpenuhinya hak-hak korban).

    “HR3 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Menguatnya tekanan publik dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama dan seksual (LGBTIQ+)).

  4. Mohon dipastikan penulisan Subject sesuai dengan informasi pada point 3, apabila tidak mengikuti ketentuan penamaan subjek email tersebut kami tidak bertanggung jawab apabila proposal anda tidak  masuk dalam system kami.

  5. Mohon juga untuk tidak menempelkan/paste lampiran pada body email, karena system tidak akan bisa membaca lampiran yang tertempel pada body email, lampirkan file pendukung proposal dengan cara melampirkannya pada email bukan pada body email.

  6. Tifa akan memberikan informasi lebih lanjut via email apabila proposal yang diajukan masuk ke tahap selanjutnya.

Pengajuan Proposal akan berakhir pada 26 Mei 2024