Teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan proses-proses demokrasi dimediasi oleh infrastruktur digital. Hal ini menghasilkan bentuk-bentuk partisipasi baru dan kebaruan pada tatanan demokrasi. Dalam perkembangannya, demokrasi digital tidak hanya ditandai dengan mediasi digital proses dan praktik demokrasi, namun juga sentralnya isu-isu tata kelola digital dalam kehidupan berdemokrasi.
Penelitian yang diinisiasi Yayasan Tifa di tahun 2022 menemukan bahwa kesenjangan digital antara Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur, utamanya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang belum merata, menjadi faktor utama kesenjangan aktivisme digital antarwilayah di Indonesia tersebut. Di samping itu, faktor-faktor sosioekonomi juga turut memengaruhi kesenjangan akses dan kapasitas dalam memanfaatkan repertoar/metode aktivisme digital serta dalam melawan bentuk-bentuk represi digital. Dengan demikian, kesenjangan digital tidak hanya menyebabkan kesenjangan informasi, tapi juga berpotensi menyebabkan kesenjangan partisipasi dalam demokrasi. Padahal, partisipasi aktif dan efektif masyarakat dalam demokrasi adalah kunci untuk memberikan tekanan kepada negara untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan layanan publik dan menghadirkan keadilan sosial, khususnya ketika kesenjangan digital tidak ditangani dengan baik sementara penyediaan layanan publik semakin terdigitalisasi dan bertumpu pada tata kelola data yang baik.
Di sisi lain, pesatnya perkembangan wacana mengenai transformasi digital di Indonesia masih terpusat di daerah-daerah urban, meskipun dampak dari transformasi digital dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Akibatnya, wacana di tingkat nasional mengenai perkembangan terkini dalam bidang teknologi dan komunikasi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), media tiruan (deepfakes), operasi informasi terkoordinasi (coordinated information operations), dan sistem otonom, serta digitalisasi layanan publik dan akuntabilitas perusahaan platform digital, kurang terinformasi dengan realita di luar daerah urban dan perspektif masyarakat luar Pulau Jawa. Kesenjangan perspektif tersebut dapat menghasilkan pembuatan kebijakan-kebijakan digital yang kurang, atau bahkan, tidak menjawab kebutuhan dan realitas kelompok-kelompok tertentu.
Di tengah kondisi di atas, Yayasan Tifa menilai bahwa:
Target capaian dan ruang lingkup
Guna mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam demokrasi digital, Yayasan Tifa mengundang pengajuan proposal kegiatan yang bertujuan:
Kegiatan yang dilakukan melalui dukungan pendanaan ini dapat mencakup (namun, tidak terbatas pada):
Capaian strategis Tifa
Kegiatan pada proyek diharapkan diharapkan berkontribusi pada capaian strategis Yayasan Tifa, khususnya:
Target keluaran yang diharapkan mendukung Capaian Strategis tersebut adalah:
A. Organisasi yang Dapat Mengikuti Pengajuan Proposal:
Semua organisasi masyarakat sipil/nirlaba yang:
(1) memiliki dokumen keterangan legalitas atau status hukumnya dan (2) terdaftar/tercatat sebagai organisasi yang berkedudukan di wilayah kerja sasaran (di Pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Sulawesi).
B. Program yang Dapat Diajukan:
Yayasan Tifa tertarik untuk mendanai proposal yang diajukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
C. Wilayah Kerja
Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Sulawesi
D. Program yang Tidak Dibiayai:
Yayasan Tifa tidak akan mendanai proposal yang: (1) hanya ditujukan untuk membiayai perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara; (2) digunakan untuk melakukan riset akademis yang tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi; (3) digunakan untuk pembelian aset lembaga; (4) diajukan oleh institusi pemerintah atau lembaga negara; dan (5) diajukan oleh organisasi yang terafiliasi dengan korporasi dan partai politik.
E. Periode Program
Yayasan Tifa akan mendanai proposal aktivitas yang diajukan dengan durasi maksimal 12 (dua belas) bulan.
F. Besaran Anggaran
Halaman ini berisi panduan yang akan membantu Anda untuk memahami tata cara sebelum Anda mengajukan proposal.
“DPG1 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Penguatan akuntabilitas sosial dan partisipasi publik yang bermakna dalam pelembagaan demokrasi).
“DPG2 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Peningkatan Praktik Tata Kelola Digital yang efektif)”.