Data Policy and Governance

Tema:

Mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam demokrasi digital

LATAR BELAKANG

Teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan proses-proses demokrasi dimediasi oleh infrastruktur digital. Hal ini menghasilkan bentuk-bentuk partisipasi baru dan kebaruan pada tatanan demokrasi. Dalam perkembangannya, demokrasi digital tidak hanya ditandai dengan mediasi digital proses dan praktik demokrasi, namun juga sentralnya isu-isu tata kelola digital dalam kehidupan berdemokrasi. 

Penelitian yang diinisiasi Yayasan Tifa di tahun 2022 menemukan bahwa kesenjangan digital antara Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur, utamanya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang belum merata, menjadi faktor utama kesenjangan aktivisme digital antarwilayah di Indonesia tersebut. Di samping itu, faktor-faktor sosioekonomi juga turut memengaruhi kesenjangan akses dan kapasitas dalam memanfaatkan repertoar/metode aktivisme digital serta dalam melawan bentuk-bentuk represi digital. Dengan demikian, kesenjangan digital tidak hanya menyebabkan kesenjangan informasi, tapi juga berpotensi menyebabkan kesenjangan partisipasi dalam demokrasi. Padahal, partisipasi aktif dan efektif masyarakat dalam demokrasi adalah kunci untuk memberikan tekanan kepada negara untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan layanan publik dan menghadirkan keadilan sosial, khususnya ketika kesenjangan digital tidak ditangani dengan baik sementara penyediaan layanan publik semakin terdigitalisasi dan bertumpu pada tata kelola data yang baik. 

Di sisi lain, pesatnya perkembangan wacana mengenai transformasi digital di Indonesia masih terpusat di daerah-daerah urban, meskipun dampak dari transformasi digital dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Akibatnya, wacana di tingkat nasional mengenai perkembangan terkini dalam bidang teknologi dan komunikasi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), media tiruan (deepfakes), operasi informasi terkoordinasi (coordinated information operations), dan sistem otonom, serta digitalisasi layanan publik dan akuntabilitas perusahaan platform digital, kurang terinformasi dengan realita di luar daerah urban dan perspektif masyarakat luar Pulau Jawa. Kesenjangan perspektif tersebut dapat menghasilkan pembuatan kebijakan-kebijakan digital yang kurang, atau bahkan, tidak menjawab kebutuhan dan realitas kelompok-kelompok tertentu.  

Di tengah kondisi di atas, Yayasan Tifa menilai bahwa: 

  • Pertama, di tengah kondisi demokrasi Indonesia saat ini, memperluas ruang partisipasi bagi sebanyak dan seberagam mungkin masyarakat dalam gerakan sosial, dan meningkatkan efektivitas gerakan sosial dan advokasi masyarakat menjadi krusial dan mendesak; 
  • Kedua, menciptakan ruang-ruang bagi masyarakat lokal untuk mendiskusikan isu dan realitas kontemporer terkait perkembangan digital terkini di Indonesia, mendefinisikannya dengan perspektif lokal, dan menentukan posisi atau pandangan terhadap isu tersebut menjadi penting; dan  
  • Ketiga, di tengah penyempitan ruang-ruang sipil di Indonesia dan keruhnya iklim informasi saat ini, lokalisasi ruang-ruang deliberasi dan dialog penting untuk memantik partisipasi politik yang bermakna dan efektif.  

 

Target capaian dan ruang lingkup 

Guna mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam demokrasi digital, Yayasan Tifa mengundang pengajuan proposal kegiatan yang bertujuan: 

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola digital untuk pelayanan publik
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat lokal untuk berpartisipasi secara efektif dalam dialog, pembuatan kebijakan, dan advokasi terkait isu-isu tata kelola digital 
  • Mendorong terciptanya ekosistem informasi yang sehat 
  • Meningkatkan literasi politik dan literasi informasi masyarakat lokal 

Kegiatan yang dilakukan melalui dukungan pendanaan ini dapat mencakup (namun, tidak terbatas pada): 

  • Advokasi terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa atau fasilitasi proses-proses multi-pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan layanan publik berbasis digital  
  • Penguatan kapasitas masyarakat lokal untuk berpartisipasi aktif dan efektif dalam demokrasi digital, termasuk melalui pendidikan literasi politik dan literasi informasi masyarakat lokal 
  • Produksi media untuk mempopulerkan isu-isu terkait tata kelola digital pada khalayak 
  • Litigasi strategis 
  • Fasilitasi eksplorasi relevansi dan dampak perkembangan digital terkini dan perubahan lanskap ekosistem digital bagi konteks lokal 

Capaian strategis Tifa

Kegiatan pada proyek diharapkan diharapkan berkontribusi pada capaian strategis Yayasan Tifa, khususnya: 

  • Penguatan akuntabilitas sosial dan partisipasi publik yang bermakna dalam pelembagaan demokrasi 
  • Peningkatan praktik tata kelola digital yang efektif 

Target keluaran yang diharapkan mendukung Capaian Strategis tersebut adalah:  

  • Target Keluaran dalam mendukung Penguatan akuntabilitas sosial dan partisipasi publik yang bermakna dalam pelembagaan demokrasi adalah: 
    1. Peningkatan kualitas ruang-ruang partisipasi masyarakat (masyarakat sipil, adat, lokal, dan kelompok muda) dalam proses-proses politik dan pembangunan yang inklusif. 
    2. Menguatnya konsolidasi demokrasi multipihak yang inklusif 
    3. Meningkatnya inovasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan proses pembangunan yang inklusif 
  • Target Keluaran dalam mendukung Peningkatan Praktik Tata Kelola Digital yang efektif adalah: 
    1. Meningkatnya upaya pelindungan data pribadi oleh berbagai para pemangku kepentingan (pemerintah, organisasi masyarakat sipil, privat) 
    2. Adanya kebijakan-kebijakan tata kelola platform digital yang memenuhi prinsip-prinsip HAM 
    3. Perbaikan tata kelola data di sektor publik untuk menunjang pelayanan publik yang efektif 

KETENTUAN UMUM

A. Organisasi yang Dapat Mengikuti Pengajuan Proposal: 

Semua organisasi masyarakat sipil/nirlaba yang: 

(1) memiliki dokumen keterangan legalitas atau status hukumnya dan (2) terdaftar/tercatat sebagai organisasi yang berkedudukan di wilayah kerja sasaran (di Pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Sulawesi).   

B. Program yang Dapat Diajukan: 

Yayasan Tifa tertarik untuk mendanai proposal yang diajukan dengan pertimbangan sebagai berikut:  

  • Menunjukkan keluaran dan target capaian yang jelas dan terukur, serta relevansinya dengan kondisi baseline/titik awal,  
  • Menunjukkan target lingkup perubahan (nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa) yang jelas,  
  • Menunjukkan relevansi dan kontribusinya pada capaian strategis Yayasan Tifa,   
  • Menunjukkan relevansi atau kesinambungan antara rekam jejak kerja organisasi dengan proposal aktivitas yang diajukan,  
  • Menunjukkan potensi perluasan atau replikasi pasca-periode kerja sama dengan Yayasan Tifa, dan  
  • Menonjolkan unsur kebaruan, baik dalam pendekatan yang digunakan, target sasaran perubahan, atau pemangku hak yang dilibatkan, serta alasan pendukung yang jelas mengenai pentingnya kebaruan tersebut.  

C. Wilayah Kerja

Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Sulawesi 

D. Program yang Tidak Dibiayai: 

Yayasan Tifa tidak akan mendanai proposal yang: (1) hanya ditujukan untuk membiayai perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara; (2) digunakan untuk melakukan riset akademis yang tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi; (3) digunakan untuk pembelian aset lembaga; (4) diajukan oleh institusi pemerintah atau lembaga negara; dan (5) diajukan oleh organisasi yang terafiliasi dengan korporasi dan partai politik.  

E. Periode Program

Yayasan Tifa akan mendanai proposal aktivitas yang diajukan dengan durasi maksimal 12 (dua belas) bulan 

F. Besaran Anggaran

  • Besar dana hibah maksimal yang bisa diberikan oleh Yayasan Tifa adalah Rp200.000.000 untuk proyek yang diajukan. 
  • Alokasi anggaran untuk Insititutional Support maksimal 20 persen dari total anggaran. 

LANGKAH PENTING

Halaman ini berisi panduan yang akan membantu Anda untuk memahami tata cara sebelum Anda mengajukan proposal.

  1. Baca seluruh informasi terkait the 2024 Call for Proposal Yayasan Tifa dengan saksama.
  2. Download  template dokumen maupun template proposal pada link yang tersedia dibagian akhir halaman ini.
  3. Kirimkan Proposal anda ke alamat email berikut : cfp@tifafoundation.id dengan memberikan Subjek email :

    DPG1 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Penguatan akuntabilitas sosial dan partisipasi publik yang bermakna dalam pelembagaan demokrasi).

    “DPG2 – Nama Organisasi“, bagi proposal yang merujuk pada Target Keluaran Tifa berikut (Peningkatan Praktik Tata Kelola Digital yang efektif)”.

  4. Mohon dipastikan penulisan Subject sesuai dengan informasi pada point 3, apabila tidak mengikuti ketentuan penamaan subjek email tersebut kami tidak bertanggung jawab apabila proposal anda tidak  masuk dalam system kami.

  5. Mohon juga untuk tidak menempelkan/paste lampiran pada body email, karena system tidak akan bisa membaca lampiran yang tertempel pada body email, lampirkan file pendukung proposal dengan cara melampirkannya pada email bukan pada body email.

  6. Tifa akan memberikan informasi lebih lanjut via email apabila proposal yang diajukan masuk ke tahap selanjutnya.

Pengajuan Proposal akan berakhir pada 26 Mei 2024