Pola dan Prevalensi Korupsi Pengadilan di DKI Jakarta

Pengadilan menjadi salah satu institusi yang menjadi sasaran reformasi. Reformasi pengadilan bertujuan untuk menciptakan lembaga yang merdeka, adil, profesional, berintegritas tinggi, dan bebas dari korupsi bagi para pencari keadilan. Sayangnya, meski Mahkamah Agung telah mengatur beberapa kebijakan mengenai pelayanan publik, keterbukaan informasi pengadilan, dan standar acuan biaya, para pencari keadilan masih sering mengeluhkan pelayanan publik terkait administrasi perkara di pengadilan, termasuk mengenai maraknya pungutan liar (pungli).

Untuk mengidentifikasi serta serta memetakan pola dan prevalensi korupsi terutama yang terkait dengan administrasi perkara di pengadilan, atas dukungan Yayasan Tifa, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) melakukan penelitian dan survei di pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya keterbatasan tersebut, penelitian ini tidak bermaksud untuk menggambarkan kondisi pengadilan seluruh Indonesia secara umum. Meski begitu, harapannya, penelitian yang didokumentasikan ke dalam Buku Pola Prevalensi Korupsi Pengadilan di DKI Jakarta ini dapat direplikasi dan dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pola dan prevalensi pungutan liar terkait administrasi perkara di pengadilan pada kota-kota lain.

Penelitian ini melibatkan ratusan responden yang terdiri dari advokat, masyarakat, dan pengguna layanan pengadilan di DKI Jakarta sehingga hasilnya merupakan representasi suara dari para pencari keadilan. Hasil penelitian ini berupa data empirik yang dapat menjadi bukti bagi evaluasi pembaruan pengadilan dan rujukan untuk menyusun kembali kebijakan pembaruan pengadilan. Harapannya, sebuah usaha dan hasil sederhana ini dapat berkontribusi untuk mewujudkan pengadilan yang agung, mandiri, adil, dan berintegritas tinggi.

Bagikan artikel ini