Peta Jalan Pencegahan Politik Uang di Pilkada

Proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia masih disuguhi kecurangan atau tindak pidana yang dilakukan oleh para pesertanya. Salah satu bentuk kecurangan pemilu yang kerap dijumpai adalah praktik politik uang. Di beberapa daerah, fenomena ini terlihat dan dilakukan terbuka secara kasat mata, baik itu dilakukan oleh kandidat maupun tim suksesnya.

Untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai modus politik uang dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), atas dukungan Yayasan Tifa, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) melakukan sebuah riset mengenai peta jalan politik uang. Riset yang dilakukan di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Lampung ini merupakan lanjutan dari penelitian SPD sebelumnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2016.

Pada riset ini, SPD memfokuskan kerjanya pada sektor tengah dan hilir yaitu menginvestigasi keterlibatan korporasi dan โ€œbotohโ€ atau para penjudi dalam praktik politik uang, serta peran dan kewenangan penegak hukum dan lembaga negara lain seperti Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Indonesia. SPD juga meneliti modus politik uang berdasarkan aspek aspek demografi dan kewilayahan. Salah satu temuan SPD di dalam penelitian ini yang cukup ironis adalah sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang justru meningkat meski kampanye menolak politik uang di berbagai daerah secara besar-besaran telah dilakukan.

Riset yang dilakukan SPD bekerja sama dengan Yayasan Tifa ini merupakan kontribusi dari masyarakat sipil agar penyelenggara pemilu dapat lebih memahami ketentuan hukum yang tersedia di Indonesia sehingga dapat mencegah perkembangan praktik politik uang pada pemilu di Tanah Air.