Studi Pendahuluan: Perbandingan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan Konvensi Eropa 108+ dan GDPR

Pesatnya transformasi digital menjadikan pelindungan data dan privasi sebagai hal yang krusial bagi masyarakat. Indonesia memerlukan kebijakan pelindungan data pribadi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan inovasi, serta hak atas privasi warga negara. Perlunya menyeimbangkan dua kepentingan berikut menuntut perlunya untuk sebuah undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) yang mengandung prinsip pelindungan data yang sejalan dengan standar internasional dan dengan mekanisme terkait untuk menerapkan undang-undang tersebut.

Studi yang dilakukan Yayasan Tifa ini merupakan suatu upaya untuk mendukung Indonesia agar memiliki UU PDP yang menempatkan prinsip perlindungan sebagai pusat dari inovasi ditengah era digital ini. Studi ini membandingan rancangan UU PDP Indonesia dengan dua instrumen pelindungan data pribadi internasional, yaitu Convention 108+ dari Council of Europe dan General Data Protection Regulation (GDPR). Kedua instrument tersebut merupakan standar internasional terkini dan menjadi rujukan utama dalam standar pelindungan privasi dan data pribadi.

Baca dan unduh publikasi Studi Pendahuluan: Perbandingan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan Konvensi Eropa 108+ dan GDPR melalui tautan berikut:

Versi Bahasa Indonesia

Versi Bahasa Inggris

Bagikan artikel ini