Hak dan peran Pembela HAM di Indonesia dapat dikatakan masih belum mendapat perhatian yang cukup. Pembela HAM Lingkungan yang berada di garis depan dalam menjaga kelestarian alam, baik individu maupun komunitas, masih rentan terhadap tekanan, kekerasan, hingga ancaman pembunuhan. Padahal, segala bentuk tekanan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Yayasan Tifa menganggap panduan perlindungan bagi pembela HAM lingkungan sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak. Buku panduan ini diharap dapat memperkuat dan meningkatkan kapasitas masyarakat adat dan lokal dalam upaya advokasi mereka mengamankan dan melindungi hak-hak atas tanah, hak atas mata pencaharian, hak atas lingkungan, serta hak berpartisipasi dalam menentukan pembangunan di wilayah hidup mereka.