Diskusi mengenai konten internet di Indonesia seringkali hanya terpaku pada permasalahan-permasalahan terkait pemblokiran dan penapisan konten internet. Praktik pemblokiran konten internet selama ini memang selalu menuai polemik di publik, salah satunya sebagai akibat kerancuan aturan yang memberikan legitimasi dan legalisasi atas praktik tersebut. Padahal, dalam konteks pemanfaatan teknologi internet, praktik pemblokiran telah mengekang inovasi, kreativitas, serta upaya untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan sipil.
Internet memang tidak dibangun sebagai sebuah ‘zona bebas hukum’. Pengaturan tetap dibolehkan, khususnya dalam rangka melindungi pengguna atau masyarakat pada umumnya. Butuh pengaturan yang komprehensif, baik substansi maupun prosesnya. Dengan begitu, tentunya akan tercipta kebijakan pemanfaatan internet, dalam wujud tata kelola internet, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi.
Buku Desain Kebijakan Tata Kelola Konten Internet yang berdasar pada hasil studi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dengan dukungan Yayasan Tifa ini diharapkan dapat mendorong pembaruan regulasi mengenai tata kelola konten internet di Indonesia. Hasil studi yang tertuang dalam buku ini juga diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tata kelola konten internet di Indonesia, termasuk juga pembatasan dalam bentuk tindakan pemblokiran yang mungkin dilakukan.