Upaya Deradikalisasi Agama Lewat Media

20140617-112613Ilustrasi: www.interfidei.or.id

Islam itu represif. Islam itu intoleran. Islam itu menakutkan. Setidaknya pandangan itulah yang kemudian muncul di benak banyak orang seiring banyaknya media berbasis internet yang menyebarkan pesan kebencian, yang pada akhirnya membangun kesan bahwa Islam adalah agama yang menakutkan dan tidak toleran.

Media online selama ini memang digunakan sebagai salah satu sumber informasi, pembelajaran, serta alat penyebaran pesan keagamaan. Namun sebagai alat, media bisa digunakan sesuai keinginan pengguna, termasuk untuk menyebar kebencian dan radikalisme atas nama agama. Media penyebar kebencian yang mengklaim diri berbasis Islam inilah yang justru mencoreng citra Islam sebagai agama yang cinta damai dan menjunjung tinggi toleransi.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa dan Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) pada Oktober lalu, Direktur NU Online Syafiq Alielha menyebutkan, media-media semacam ini tumbuh subur di Indonesia. Ironisnya, media-media penyebar kebencian tersebut memiliki tingkat kunjungan yang tinggi.

Tingginya lalu lintas situs-situs radikal itu justru semakin menarik lebih banyak orang berkunjung dan menganggap situs tersebut situs acuan. Bagi mereka yang baru mengenal agama, pesan-pesan yang diajarkan di dalam situs tersebut dapat berakibat buruk. “Banyak orang Indonesia yang saat ini sedang giat belajar agama. Tapi, karena mereka tidak tahu harus bertanya kemana, mereka belajar lewat internet. Dan, celakanya, orang-orang yang baru belajar memperdalam ilmu agamanya itu justru masuk ke dalam situs-situs radikal hanya karena traffic situs itu tinggi,” ujar Syafiq.

Agar tidak semakin menjadi, masyarakat sipil, pemerintah, dan para pemuka agama perlu segera melakukan upaya deradikalisasi agama melalui media. Para pihak tersebut dapat terlibat dengan menjalankan perannya masing-masing secara bersamaan dan terintegrasi.

Pertama, membangun wajah Islam yang ramah dan damai dan meningkatkan traffic situs-situs Islam ramah. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkaya konten situs tersebut. Untuk mewujudkannya, para ulama dapat terlibat dengan menyumbang berbagai tulisan yang mengandung nilai-nilai Islam yang damai kepada media Islam. Dengan keterlibatan para ulama, kredibilitas media Islam pun dapat meningkat.

Kedua, di saat yang bersamaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Agama dapat merangkul media-media Islam dan mengajak mereka untuk senantiasa menyebarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Keduanya juga dapat membantu meningkatkan kapasitas dan jejaring media Islam agar mampu bersaing hingga akhirnya mengalahkan media islam radikal.

Pemblokiran sebagai solusi?

Dalam diskusi tersebut, salah satu upaya lain yang sempat tercetus untuk menekan radikalisme agama melalui media adalah dengan memblokir situs-situs yang menyebar ajaran Islam radikal. Namun, tidakkah ini bertentangan dengan undang-undang dan kebebasan pers?

Menurut Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, tidak semua media atau situs berita masuk ke dalam kategori pers. Imam mengatakan, media atau situs dapat dikategorikan sebagai pers jika pekerjaan yang dilakukan mengandung nilai-nilai jurnalistik dan mengikuti kode etik jurnalistik. Jika media atau situs tersebut tidak mengikuti kaidah jurnalistik dan ternyata terbukti menyebar paham radikalisme atau kebencian, maka pemerintah dapat melakukan pemblokiran.

Namun pemblokiran hanya salah satu jalan. Hal utama yang perlu dilakukan adalah upaya deradikalisasi agama melalui media secara berkelanjutan. Untuk itu, Imam menuturkan, Dewan Pers telah melakukan sejumlah hal. Pertama, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam mengidentifikasi media-media mirip pers yang dianggap meresahkan. “Dewan Pers memberikan penilaian terhadap media-media yang dianggap meresahkan oleh kepolisian. Kami menilai apakah media tersebut termasuk pers atau bukan,” ucapnya.

Selain itu, agar media-media yang berbasis internet tidak ikut andil dalam menyebarkan paham radikal, Dewan Pers telah membuat panduan pemberitaan media siber. Dewan Pers juga memberikan pelatihan media literasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat membedakan media mana yang termasuk radikal dan tidak.

 


Yayasan TIFA percaya, salah satu cara efektif yang bisa dilakukan untuk menekan radikalisasi agama adalah dengan kampanye keberagaman. Yayasan TIFA bekerjasama dengan mitra berupaya memperluas paham keberagaman di media mainstream melalui pelatihan jurnalistik keberagaman, penguatan korban pelanggaran kebebasan beragama, serta memperkuat wacana alternatif yang menunjukkan wajah Islam yang ramah dan damai.