Yayasan Tifa kembali mengundang Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam Call for Proposal Tifa 2016!
Pada tahun 2016 ini Yayasan TIfa akan memberikan dukungan pendanaan untuk tiga program berikut ini:
(1) upaya penguatan peran CSO dalam perlindungan dan penghormatan freedom of expression kelompok agama minoritas dan kelompok marjinal lain di tingkat nasional maupun di daerah-daerah prioritas, antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara;
(2) litigasi strategis terhadap kasus pelanggaran hak-hak buruh migran di daerah tujuan maupun di daerah asal; dan
(3) upaya-upaya alternatif dan inovatif untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu di luar mekanisme peradilan.
Yayasan Tifa akan mendanai proposal aktivitas yang diajukan dalam tema-tema tersebut dengan durasi maksimal 12 (dua belas) bulan dengan anggaran minimal Rp 350.000.000 dan maksimal Rp. 750.000.000.
Yayasan Tifa tidak akan mendanai proposal yang:
(1) hanya ditujukan untuk membiayai perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara;
(2) riset akademis yang tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi;
(3) diajukan oleh pemerintah daerah atau lembaga pemerintah pusat.
Yayasan Tifa membuka peluang kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, termasuk universitas dan lembaga penelitian untuk berpartisipasi.
Penerimaan proposal dibuka pada tanggal 29 Februari 2016– 31 Maret 2016. Yayasan Tifa hanya menerima proposal dalam bentuk elektronik, dan sesuai dengan format yang telah disediakan, dan dikirimkan melalui email: proposal@tifafoundation.org. Mohon agar dapat mencantumkan kata [Proposal] di dalam judul email. Format proposal bisa diunduh di sini.
Bagi organisasi yang belum pernah menjadi mitra Yayasan Tifa diharapkan turut mengirimkan profil organisasi terbaru.
Yayasan Tifa tidak akan memproses pengaju yang mengirimkan lebih dari satu proposal, proposal yang tidak sesuai dengan format yang diajukan, dan proposal yang dikirim sesudah tenggat waktu.
Organisasi yang berminat mengajukan proposal disarankan untuk membaca lebih lanjut kebijakan pendanaan Tifa, tanya jawab seputar Hibah Tifa dan panduan penyusunan kerangka logis.