Jakarta, 30 Maret 2022 – Setelah melalui lima masa sidang DPR, hingga hari ini RUU PDP belum berhasil disahkan sebagai Undang-undang. Ketiadaan UU mengenai data pribadi ini bertentangan dengan keinginan Indonesia untuk menjadi yang terdepan di era transformasi digital. Keberadaan UU mengenai data pribadi merupakan pilar penting di dalam mewujudkan transformasi dan ekosistem digital yang terpercaya dan andal. Merespon hal ini, diskusi publik di antara berbagai pemangku kepentingan yang diadakan Yayasan Tifa pada Rabu 30 Maret 2022 sepakat mendorong DPR dan Pemerintah untuk memprioritaskan, menuntaskan, dan mengesahkan pembahasan RUU PDP. Indonesia harus memiliki UU PDP yang dapat diimplementasikan dengan baik. Untuk tujuan tersebut, ada dua temuan utama di dalam policy brief Yayasan Tifa yang diluncurkan dalam diskusi publik tersebut. Pertama, pengaturan dan implementasi RUU PDP yang selaras dengan standar internasional serta kebutuhan lokal. Kedua, pentingnya koordinasi antara otoritas PDP yang independen dan tunggal dengan beragam pemangku kepentingan di dalam mengatur dan mengimplementasikan regulasi PDP.
Shita Laksmi, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa menekankan, โIndonesia harus melihat secara jangka panjang pentingnya konten UU PDP dan implementasinya yang baik untuk melindungi data pribadi masyarakat dan menopang pertumbuhan transformasi digital di negara ini.โ Untuk itu, Pemerintah dan DPR harus bersedia membangun jembatan diskusi guna menemukan jalan keluar yang terbaik untuk mengesahkan RUU PDP. Peran organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku inovasi dan ekonomi digital global dan lokal di negara ini juga penting untuk dilibatkan. Tifa melihat peran otoritas PDP yang tunggal dan independen sangat krusial sebagai prasyarat untuk dapat mengimplementasikan UU PDP kelak.
Pada kesempatan yang sama, Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Kemenkominfo,menyatakan, perlunya kesediaan K/L terkait dan beragam kelompok untuk bersama menyelaraskan praktik dan regulasi terkait penggunaan data pribadi yang telah berlangsung sedari dulu. Terlebih lagi di dalam bersama membahas aspek-aspek sensitif terkait kewenangan institusional berbagai pihak serta beragam standar dan aturan terkait PDP. Selain itu, seperti diutarakan oleh Goldy Dharmawan, Research and Policy Analyst Kemendikbud Ristek, UU PDP juga kompleks karena melibatkan aspek interoperabilitas sistem tatakelola data yang telah ada dan selama ini tidak terhubung satu dengan yang lain, seperti data pokok pendidikan dan data DirDikti.
Sementara itu, Daniel Oscar Baskoro, Chief Operational Officer Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa keberadaan UU PDP sangat penting untuk mendukung kerja layanan Kementerian Kesehatan, karena undang-undang memberikan dasar hukum untuk melindungi masyarakat sebagai pemilik data pribadi dalam mengakses layanan kesehatan. Terlebih dengan pesatnya inovasi layanan kesehatan, Oscar berharap jangan sampai ketiadaan undang-undang ini menghambat kemajuan pelayanan kesehatan. Lebih jauh, Oscar menegaskan pengelolaan data pribadi dalam konteks pandemi seperti melalui aplikasi peduli lindungi sepenuhnya berusaha mematuhi standar-standar internasional yang ada karena absennya undang-undang di tingkat nasional. Para panelis webinar memberikan dukungan pentingnya penetapan UU PDP segera. Dalam konteks ini seperti disampaikan Karissa Sjawaldy dari Meta Indonesia, pembahasan RUU PDP
ini perlu meskipun terkait dengan pengaturan yang kompleks, namun perlu dikomunikasikan dengan lebih sederhana sehingga lebih banyak masyarakat umum dan publik yang terlibat dan semakin mengerti urgensi pelindungan data pribadi ini.
Lebih lanjut lagi, Yayasan Tifa mencatat beberapa isu kunci yang harus diselesaikan di draft RUU PDP, yaitu perlunya RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi untuk kepentingan publik serta mengatur semua basis hukum pemrosesan data pribadi secara setara, bukan hanya menitikberatkan kepada basis hukum persetujuan (consent).
Informasi lebih lanjut mengenai policy brief yang diluncurkan Tifa bisa diakses di bawah ini:
- Policy brief 1: Pelindungan Data Pribadi yang Sederhana dan Bermakna bagi Indonesia
- Policy brief 2: Indonesia Menuju Pelindungan Data Pribadi yang Sederhana dan Bermakna
Narahubung:
- Shita Laksmi (Direktur Eksekutif, Yayasan Tifa)
- Sherly Haristya (Principal Investigator, Yayasan Tifa)
Lihat video lengkapnya pada kanal Youtube kami di : TIFA FOUNDATION CHANNEL