Foto: Dok. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Sabtu, 19 November 2016, lebih dari seratus warga Papua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap kepolisian Sorong saat tengah mempersiapkan ibadah untuk memperingati HUT KNPB yang ke-8. Penangkapan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas karena sebelumya panitia perayaan HUT KNPB telah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan kepada aparat keamanan setempat.
Penangkapan anggota KNPB ini sesungguhnya melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan serta berkumpul dan berpendapat secara bebas. Selain itu, tindakan represif ini hanya akan mempersulit proses terciptanya dialog untuk mencapai Papua damai antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat di Jakarta.
Simak selengkapnya siaran pers* Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI), sebuah koalisi yang terdiri dari 75 organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada persoalan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Siaran Pers
Pembubaran Paksa Ibadah dan Penangkapan 106 Anggota KNPB Adalah Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkumpul, Serta Merusak Demokrasi
Jakarta, 20 November 2016. Seolah tak cukup dengan pelbagai kekerasan yang dipertontonkan secara vulgar tanpa mengindahkan kemanusiaan di Papua, pada hari Sabtu, 19 November 2016, lebih dari 106 warga Papua yang sedang mempersiapkan ibadah bersama untuk merayakan syukuran ulang tahun ke-8 serta pelantikan pengurus wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di lapangan SPG Sorong dan digelandang ke kantor Polres Sorong Kota.
Dalam pemberitaan Tabloid Jubi, Juru Bicara KNPB Sorong Agustinus Aud menjelaskan bahwa ibadah syukuran HUT KNPB dan pengukuhan/pelantikan Badan Pengurus KNPB Sorong Raya dibubarkan paksa oleh Tim Gabungan TNI/POLRI sekitar pukul 08.32 WIT di lapangan SPG Marantha Sorong Kota. Pembubaran ini berujung pada penangkapan semua warga Kota Sorong yang datang ikut dalam kegiatan ibadah syukuran HUT KNPB Sorong Raya.
Nama-nama yang sempat ditangkap dan diinterogasi di Polresta Sorong Kota antara lain: 1. Agustinus Kossay (Ketua 1 KNPB Pusat); 2. Warpo Sampai Wetipo (Ketua KNPB Dipolmasi Pusat); 3. Arnoldus Kocu (Ketua umum KNPB Sorong Raya); 4. Agustinus Aud (Ketua 1 KNPB Sorong Raya); 5. Steven Peyon (Sekretaris KNPB Sorong Raya); 6. Otto Pagawak (Sekretaris 1 KNPB Sorong Raya); 7. Margaretha Pagawak (Bendaraha Umum KNPB Sorong Raya); 8. Ivon Antoh (Bendahara 1 KNPB Sorong Raya); 9. Christine Bikin; 10. Waniok Kabel; 11. Usman Hiluka; 12. Nemiles Wunungga; 13. Jack Badii (Humas KNPB Sorong Raya); 14. Gery Faluk; 15. Alince Yikwa; 16. Emy Jika; 17. Karis Gombo; 18. Yulina Yikwa; 19. Christine Enambere; 20. Sirina Pagawak; 21. Ida Yikwa; 22. Agulince Wandikbo; 23. Uthena Pagawak; 24. Elin Togodly; 25. Makes Yohame; 26. Klarce Fees; 27. Gaspar Kamat; 29. Apolinus Mate; 30. Felix Kamat; 31. Yohanes Asem; 32. Thomas Asem; 33. Yakobus Asem; 34. Paula Asem; 35. Fransiskus Asem; 36. Agustinus Kamat; 37. Ema Asem; 38. Yoshep Kamat; 39. Abel Asem; 40. Yohanis Kamat; 41. Yoshep Aitrem; 42. Adrianus Asem; 43. Yohan Asem; 44. Romario Kamat; 45. Novalina Aisnak; 46. Sileke Kamat; 47. Teresia Asem; 48. Yony Golab; 49. Novita Asem; 50. Vilo Asem; 51. Yesias Asem; 52. Antonius Asem; 53. Yeremias Asem; 54. Bernadus Asem; 55. Yoram Asem; 56. Marinus Aitrem; 57. Viktor Aitrem; 58. Velix Faan; 59. Moses Faan; 60. Ulis Hiluka; 61. Enius Gombo; 62. Mius Tabuni; 63. Herman Kepno; 64. Atimius Yikwa; 65. Hata Trogea; 66. Yeppy Karoba; 67. Agustina nomor; 68. Rosalina Badii (Bayi 8 bulan); 69. Aldo Yohame (Anak 5 Tahun); 70. Silas Kalawen; 71. Ana Mirino; 72. Gerda Malalu; 73. Jackson Manaman; 74. Matan Yohame; 75. Mina Kamarace; 76. Nalia Yard; 77. Denius Wasage; 78. Tas Feed; 79. Chasmas Kamat; 80. Moses Faan; 81. Marthen Denda; 82. Mosos Wandik; 83. Arnold Kepno; 84. Jhon Siep; 85. Sani Wenda; 86. Yery kepno; 87. Terus Karoba; 88. Ismael Gombo; 89. Emius Karena; 90. Adam Yenjau; 91. Yakop Yenjau; 92. Fofo Asem; 93. Ely Wandik; 94. Aten Kossay; 95. Yoppy Karoba; 96. Menase Endambia; 97. Turinus Pagawak; 98. Fred Yikwa; 99. Boban Pagawak; 100. Debora Gombo; 101. Abed Nego Yikwa; 102. Jhon Wanimbo; 103. Ferly Wenda; 104. Mikha Giban; 105. Oschar Solossa; 106. Kantius Heselo; 107. Tanus Wandikbo; 108. Denfron Murib; dan 109. Gabriel Mambrasar.
Pada pukul 14.35 WIT, sebanyak 100 orang dikeluarkan dari tahanan, namun enam anggota KNPB Sorong Raya masih ditahan sampai saat ini dengan sangkaan melakukan makar dan penghasutan. Mereka adalah Agustinus Kossay, Arnoldus Kocu, Kantius Heselo, Jack Badii, Mika Giban, dan Oskar Solossa.
Tindakan semena-mena aparat ini jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 UndangUndang Dasar negara Indonesia.
Dibiarkannya Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di Papua yang mengkriminalisasi beberapa ormas di Papua seperti KNPB dan potensial mengkriminalisasi masyarakat Papua menjadi salah satu persoalan yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Indonesia.
Padahal sangat jelas, aturan ini dijadikan landasan untuk memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua. Kemudian ditambah lagi dengan pengakuan Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Maith yang mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sensor yang merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam pasal 28 F UUD dan pasal 1 ayat 9 dan pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers atau jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu tindakan tersebut adalah tindakan yang sangat memalukan bagi jurnalis yang terlibat, alih-alih menyampaikan informasi kepda publik, malah menyembunyikan informasi tersebut dengan maksud dan tujuan tertentu serta jelas melakukan pengkhianatan terhadap kerja jurnalisme.
Upaya tersebut mengkonfirmasikan bahwa selama ini terjadi praktek penyensoran berat sehingga sangat jarang berita-berita aktual yang terjadi di Papua diangkat ke publik luas, sehingga publik tidak dapat mengetahui kondisi faktual di Papua.
Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI) yang terdiri lebih dari 75 organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada persoalan demokrasi dan keadilan menyatakan:
- Kami MENGUTUK KERAS pembubaran paksa ibadah dan penangkapan 106 anggota KNPB yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota.
- Kami MENUNTUT segera dibebaskannya penahanan 6 orang anggota KNPB hingga hari ini di Polres Sorong Kota.
- Kami MEMINTA penyelidikan atas pelanggaran kebebasan beragama dan berkumpul yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota.
- Kami MENDESAK Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mencabut Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 yang memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua.
- Kami MEMINTA Dewan Pers untuk bertindak terhadap Para Jurnalis serta memberikan sanksi etik kepada para Jurnalis yang terlibat serta memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalis dan penghianatan terhadap UU Pers.
- Kami MENDESAK dilakukannya perlindungan pada kebebasan pers di Papua dan MENOLAK segala bentuk campur tangan aparat untuk memberitakan kejadian dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan yang tidak berlandaskan hukum.
- Kami MENDORONG masyarakat Indonesia dan dunia Internasional untuk memonitor persoalan pelanggaran kemanusiaan yang terus-menerus terjadi di Papua Barat dengan jernih dan pertimbangan akal sehat dan mengambil sikap untuk melakukan tindakan yang perlu agar pelanggaran ini bisa dihentikan.
Rapatkan barisan, rebut demokrasi!
Narahubung: Asep Komarudin 081310728770
GEMA DEMOKRASI terdiri dari: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ANARKONESIA, Asosiasi Pelajar Indonesia (API), Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Bunga Hitam, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD), Garda Papua, Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut Titian Perdamaian (ITP), Integritas Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ?65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Koalisi Seni Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers, LBH Pers Ambon, LBH Pers Padang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Yogya, LBH Semarang, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Papua Itu Kita, Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Partai Rakyat Pekerja (PRP), PEMBEBASAN, Perempuan Mahardhika, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Politik Rakyat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), PULIH Area Aceh, PurpleCode Collective, Remotivi, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Suara Bhinneka (Surbin) Medan, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI), Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Solidaritas.net, Taman Baca Kesiman, Sloka Institute, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia, YouthProactive.
*) Siaran pers ini merupakan publikasi dari mitra dan rekan jaringan dan bukan merupakan publikasi langsung dari Yayasan TIFA. Isi siaran pers di luar tanggung jawab Yayasan TIFA.