Lokakarya Pengembangan Inovasi dan Keberlanjutan Organisasi dalam Pemberdayaan Hukum oleh YLBHI dengan dukungan Yayasan Tifa
Perkembangan dan perubahan zaman telah memunculkan berbagai tantangan baru di dalam upaya penegakan keadilan, mulai dari independensi, ketersediaan anggaran, hingga kian beragamnya saluran advokasi yang tersedia. Menanggapi hal ini, YLBHI dengan dukungan Yayasan Tifa menyelenggarakan Lokakarya Pengembangan Inovasi dan Keberlanjutan Organisasi dalam Pemberdayaan Hukum pada Mei hingga Juli 2021 lalu. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama tiga bulan ini dibantu oleh DATUM Indonesia selaku fasilitator dengan metode daring yang diikuti oleh para Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dari 16 Kantor LBH Indonesia. Dalam kegiatan ini, para peserta dibekali pengetahuan melalui lokakarya (workshop) dan pembinaan (coaching) untuk merancang inovasi advokasi yang sistematis dan memberi solusi bagi kebutuhan hukum masyarakat.
Yayasan Tifa sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan terbukanya akses terhadap keadilan secara luas dan pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk di dalamnya hak asasi manusia kelompok rentan dan marjinal, mendukung penuh rangkaian kegiatan lokakarya ini. Kegiatan ini diharapkan bisa memantik inovasi-inovasi penegakkan hukum yang berkelanjutan dan dapat memberi manfaat bagi para pencari keadilan.
Lokakarya dan pembinaan inovasi dalam rangkaian kegiatan ini mengadopsi pendekatan design thinking. Pendekatan tersebut adalah metode yang telah lazim digunakan dalam pengembangan aplikasi dan perangkat lunak oleh beragam entitas bisnis. Metode design thinking digunakan dalam kegiatan ini karena mampu mendorong inovasi yang memperhatikan kedalaman masalah serta mengedepankan kebutuhan komunitas dan para pencari keadilan sebagai user dan penerima manfaatnya.
Antusiasme dan partisipasi aktif para peserta dalam sesi-sesi lokakarya dan pembinaan yang dilakukan membuahkan hasil purwarupa (prototype) inovasi-inovasi yang cemerlang. Seluruh inovasi tersebut dipresentasikan dalam ekspo inovasi pemberdayaan hukum dan advokasi pada 7 Juli 2021. Dalam ekspo yang juga menjadi penutup rangkaian kegiatan, terdapat sepuluh rancangan inovasi yang disajikan, meliputi:
- LBH Bandar Lampung dengan Sistem Layanan Bantuan Hukum Online,
- LBH Semarang dengan Sedekah Bantuan Hukum Online,
- LBH Yogyakarta dengan Digital Repository untuk Dokumentasi Bantuan Hukum
- LBH Medan dengan Pasar Online Penguatan Ekonomi Mandiri LBH Medan untuk Keberlanjutan Bantuan Hukum
- LBH Surabaya: Digital Repository dan Sistem pendokumentasian kasus
- LBH Bali: Koperasi Digital Akar Rumput
- LBH Padang: Website Inklusif
- LBH Jakarta: Sistem Transfer atau Rujukan Kasus Online
- LBH Palangkaraya: Pemberdayaan Hukum Melalui Media Sosial
- LBH Makassar: Pemberdayaan hukum masyarakat melalui video pendek, media sosial dan percakapan online
Dapat dilihat dari gagasan-gagasan inovasi yang muncul, lokakarya ini telah berhasil membekali para Pengabdi Bantuan Hukum dengan perspektif teknologi untuk menghadapi tantangan-tantangan advokasi dan pengembangan organisasi. Sistem Layanan Bantuan Hukum Online yang digagas oleh LBH Bandar Lampung misalnya, melalui aplikasi berbasis android bernama “Cari Keadilan”, mereka berupaya mempertemukan para pencari keadilan dengan pusat-pusat layanan atau organisasi pemberi bantuan hukum. Inovasi ini muncul untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas, khususnya di Provinsi Lampung.
Inovasi pemberdayaan hukum masyarakat melalui video pendek, media sosial dan percakapan online dari LBH Makassar juga tidak kalah menarik untuk ditelisik. Melalui inovasinya, LBH Makassar berinisiatif membangun model pemberdayaan hukum lewat pembuatan video-video pendek, pemanfaatan aplikasi media sosial, dan penggunaan saluran percakapan online (live chat) sebagai sarana konsultasi hukum. Inovasi ini hadir untuk menjawab tantangan di bidang penguatan kesadaran masyarakat terkait hak-hak dasarnya dan cara mempertahankan hak tersebut. Lebih lanjut, inovasi ini diproyeksikan bisa menjadi sarana memperkuat kapasitas masyarakat dalam konteks hukum dan HAM.
Dua contoh inovasi tersebut menunjukkan potensi pemanfaatan teknologi dalam memberikan solusi pelayanan hukum. Tidak hanya itu, inovasi-inovasi lain yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan finansial organisasi juga muncul di sini. Sedekah bantuan hukum online, pasar online penguatan ekonomi mandiri, dan koperasi digital akar rumput adalah beberapa contoh gagasan dalam tataran pendanaan yang selain bertujuan untuk menjamin keberlanjutan organisasi, juga berfungsi untuk tetap menjaga independensi. Secara garis besar, inovasi-inovasi yang lahir dalam kegiatan ini patut didukung dan terus dikembangkan melalui proses iterasi yang berkelanjutan agar bisa beradaptasi terhadap perkembangan-perkembangan yang terjadi.
Dukungan terhadap kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Yayasan Tifa dalam mensinergikan upaya masyarakat sipil Indonesia untuk mendorong kebijakan inklusif yang menghormati Hak Asasi Manusia dan memberikan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Ke depan, Yayasan Tifa melalui program-program yang didukung dan dijalankan akan terus melanjutkan komitmennya sebagai aktor yang mendorong terwujudnya masyarakat terbuka dan memperjuangkan peningkatan kualitas demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.