Penulis: Lorensia Berlian, Project Officer for HEAL, Yayasan Tifa dan Roni, Program Assistant for Human Rights, Yayasan Tifa
Penyunting: Brigita Rumung, Knowledge Management & Comms Officer Yayasan Tifa
Kelompok Rentan dan Catatan Perlindungan Sosial
Tiga tahun pandemi Covid-19 masih menyisakan banyak tantangan yang harus segera direspon pemerintah. Salah satunya adalah pendataan dan pendistribusian bantuan sosial bagi kelompok rentan. Validitas dan sinkronisasi data antara pusat dan daerah masih rendah dan belum padu. Belum lagi akurasi data untuk pendistribusian masih rendah, sasaran program berbeda-beda, pemutakhiran data belum terintegrasi, akses dokumen yang terbatas, penyaluran bantuan lambat, hingga masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesungguhnya butuh bantuan tak kunjung mendapatkan haknya. Dampaknya, kelompok rentan dan miskin semakin terpinggirkan.
Penelitian Tifa (2021) menemukan kondisi HAM kelompok rentan di Nusa Tenggara Barat memprihatikan. Misalnya, kebutuhan dasar mereka sulit terpenuhi dan tingginya angka kasus pelanggaran HAM. Beberapa diantaranya, (1) 68% responden mengaku harus membiayai pengobatan anak pada fasilitas kesehatan di tengah krisis ekonomi keluarga; (2) 79% responden menghadapi kendala pembelajaran daring karena rendahnya literasi digital dan minimnya infrastruktur informasi dan teknologi, (3) 15% anak berkebutuhan khusus (mental) tidak dapat berpartisipasi di sekolah, serta (4) 15.30% responden mengaku tidak mampu mengungkapkan pandangan dan pemikirannya di depan umum.
Dalam sosialisasi seputar perlindungan sosial pada Mei 2022, hasil penelitian ini dikuatkan dengan temuan nyata di lapangan tentang masih banyaknya bantuan sosial yang belum tepat sasaran setidaknya di 10 desa dampingan Tifa. Tantangan ini terus berulang salah satu indikasinya karena ketiadaan kelompok perwakilan dari desa/kelurahan yang menyuarakan isu perlindungan sosial. Oleh karenanya, Tifa dan pemerintah desa/kelurahan menginisiasi terbentuknya Forum Desa/Kelurahan Inklusif sebagai salah satu jalan menyuarakan perlindungan sosial dari desa agar semua masyarakat terutama kelompok rentan (termasuk di dalamnya anak, perempuan, dan disablitas) dan miskin memperoleh haknya seperti yang telah diamanatkan konstitusi.
Pelibatan Masyarakat
Forum Desa/Kelurahan Inklusif (FDI/FKI) merupakan wadah di tingkat desa yang dijadikan sebagai media pelibatan masyarakat termasuk kelompok rentan dan miskin dalam mengakses program perlindungan sosial. Guna mencapai tujuan tersebut, pelibatan partisipasi masyarakat menjadi hal mutlak yang harus dicapai. Pelibatan yang dimaksud bukan hanya sekadar hadir dalam rapat tertentu atau memberi suara ketika melakukan voting, tetapi mempriotaskan aspirasi masyarakat utamanya dalam menjangkau kelompok rentan dan miskin di desa.
Pelibatan yang dimaksud juga diimplementasikan dalam proses perumusan dan pembentukan FDI/FKI. Unsur-unsur yang dilibatkan menjadi anggota berasal dari unsur pemerintah desa/kelurahan, kelompok perempuan dan disabilitas, kelompok pemuda, perwakilan KPM, serta perwakilan kelompok lansia. Seluruh kelompok ini menjadi ujung tombak keseluruhan proses pembentukan yang meliputi beberapa tahap:
1. Diskusi konsep FDI/FKI
Merupakan aktivitas awal yang membahas kerangka dasar FDI/FKI mencakup signifikansi, definisi, landasan hukum, fungsi, prinsip, dan tujuan pembentukan FDI/FKI. Calon anggota FDI/FKI terlibat secara aktif dalam mendesain kerangka dasar tersebut termasuk membangun kesamaan persepsi yang mengacu pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa/kelurahan.
2. Pelatihan calon anggota FDI/FKI tentang HAM dan perlindungan sosial
Pelatihan ini diselenggarakan atas kolaborasi Tifa dengan Fasilitator Desa. Pelatihan ini merupakan upaya menanamkan nilai-nilai dan konsep dasar HAM dan perlindungan sosial bagi pengurus FDI/FKI. Dengan memahami konsep dasar dari kedua isu ini, FDI/FKI diharapkan mampu menjadi forum yang demokratis dan tidak diskriminatif dalam menjalankan perannya di desa/kelurahan. Di samping itu, juga bisa menjadi corong yang menyuarakan prinsip-prinsip HAM di desa/kelurahan.
3. Pembahasan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan penetapan struktur kepengurusan
Rangkaian diskusi dilakukan secara deliberatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur FDI/FKI. Pelibatan ini adalah salah satu upaya agar meminimalisir sekat antara pemangku kebijakan di desa/kelurahan dengan masyarakat dalam menentukan keputusan. Selain itu, dengan duduk bersama membahas SK, menjadi ruang bagi semua pihak dalam membangun kesepahaman mengenai landasan dan subtansi kebijakan di tingkat desa. Penetapan struktur kepengurusan pun dilakukan secara demokratis dan tidak diskriminatif.
Dukungan Pemangku Kebijakan
Rangkaian akhir dari persiapan dan pembentukan forum ini adalah pengukuhan forum agar menjadi salah satu badan legal tingkat desa/kelurahan serta masuk dalam agenda kerja pemerintah desa/kelurahan. Jumlah pengurus dari tiap forum adalah sekitar 16-18 orang yang mewakili berbagai kelompok di desa/kelurahan. Total keseluruhan anggota FDI/FKI dari 10 desa/kelurahan dampingan Tifa adalah sebanyak 162 dengan komposisi laki-laki sebesar 58% (93 orang) dan perempuan sebesar 42% (68 orang).
Dalam pengukuhan hadir unsur pemangku kebijakan dari tingkat desa hingga kabupaten di Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur. Salah satunya adalah Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, yang berkomitmen untuk menjamin hak kelompok rentan. “Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian penuh. Jika kelompok rentan mendapatkan label/stigma yang menjadikan mereka kesulitan akan hak-haknya, semua pihak, khususnya pemerintah wajib menjamin dan memastikan agar hak mereka terpenuhi,” kata Bahri.
Tak jauh berbeda dari pemerintah di Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mengungkap keberadaan FDI/FKI ini dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan lain yang berada di Kabupaten Pasuruan agar bisa memaksimalkan program perlindungan sosial dan forum ini patut mendapatkan alokasi anggaran dari dana desa. Dukungan dari pemangku kebijakan ini penting, karena kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dari level manapun adalah kunci keberhasilan pembangunan di desa. Apalagi jika komitmen dan dukungan tersebut bisa diwujudkan, tak hanya sekadar ucapan. Oleh karenanya, FDI/FKI juga patut menjadi motor penggerak agar pemerintah bisa serius memaksimalkan pemenuhan perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan miskin.
FDI/FKI hadir bukan sebagai solusi menghadapi tantangan terpenuhinya akses perlindungan sosial bagi masyarakat. FDI/FKI adalah salah satu respon masyarakat untuk ambil bagian dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang ada. Forum ini akan menjadi wadah dalam mengurai tantangan, seperti membantu memvalidasi data penerima bantuan sosial, melaporkan pada pemerintah penerima manfaat yang belum tepat sasaran atau bahkan belum memperoleh haknya, mendorong percepatan distribusi bantuan sosial, serta menjadi mitra bagi pemerintah di desa untuk memaksimalkan program perlindungan sosial.
Forum ini berharap pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten bisa memberi dukungan dengan cara, (1) mempercepat pemuthakhiran data terpadu penerima manfaat secara berkala dan transparan, (2) mendorong pemerintah daerah memasukkan FDI/FKI dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten/kota serta Anggaran Dana Desa di tingkat desa, (3) memastikan program perlindungan sosial dijalankan secara akuntabel, minimal melalui databased yang bisa diakses serta pendistribusian bantuan sosial yang terukur dan tepat sasaran.
Dengan sinergi antar semua pihak, harapannya, FDI/FKI ini bisa menjadi jembatan bagi masyarakat terutama kelompok rentan dan miskin dalam mengakses perlindungan sosial yang menjadi hak mereka.