Dokumen KLHS Pegunungan Kendeng Harus Memperhatikan Putusan Mahkamah Agung

17457257_1768487603468385_4166188590744875406_n
Para aktivis dan masyarakat peduli kelestarian alam Pegunungan Kendeng ikut berpartisipasi dalam aksi pasung kaki di depan Istana Merdeka, Jakarta sebagai bentuk solidaritas kepada para petani Pegunungan Kendeng. Foto: Facebook/Kabar Sejuk

Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan para petani Pegunungan Kendeng dan mencabut izin lingkungan pembangunan dan pertambangan pabrik semen milik PT. Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016 lalu.  Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menunda semua izin pertambangan di Pegunungan Karst Kendeng. Namun, alih-alih mematuhi putusan MA dan perintah Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo malah mengeluarkan izin lingkungan untuk pabrik PT. Semen Indonesia.

Sebagai bentuk kekecewaannya, sejak Senin, 13 Maret 2017, masyarakat peduli Pegunungan Kendeng, mulai dari petani hingga aktivis, melakukan aksi pasung kaki di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para peserta aksi ini menyatakan bahwa mereka tak akan berhenti sampai pemerintah mengabulkan tunttan mereka untuk membekukan izin pembangunan dan operasional pabrik semen.

Satu minggu aksi berjalan, pada 20 Maret 2017, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menemui empat orang perwakilan petani dari Pegunungan Kendeng. Teten mengatakan, operasional PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, akan dihentikan sementara hingga KLHS selesai dibuat pada April 2017.

Menyambut keluarnya dokumen KLHS, Koalisi untuk Kendeng Lestari menyerukan agar KLHS memperhatikan hasil keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dalam pertimbangannya. Berikut adalah siaran pers Koalisi untuk Kendeng Lestari mengenai keluarnya KLHS.


Siaran Pers Koalisi untuk Kendeng Lestari

Menyambut Keluarnya KLHS: Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup Jangan Melawan Hukum, Hormati Putusan Mahkamah Agung!

Dalam waktu dekat, Presiden akan mengumumkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan Kendeng untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan. Keputusan KLHS harus mendasarkan pada hasil keputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali No. 99/PK/TUN/2016 telah memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dimana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi. Putusan Mahkamah Agung itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman 112 menyebutkan: “…Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan…”

Oleh karenanya, terlihat ada niat kurang baik dari Menteri ESDM Jonan saat mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/ 2017 tertanggal 24 Maret 2017 tentang “Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah” yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Mengapa Menteri Jonan – yang belum setahun menduduki kursi Menteri – justru mematahkan pernyataan Kepala Badan Geologi waktu itu, Dr. Surono yang kita kenal integritas dan kejujurannya.

Perdebatan tentang CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst telah selesai diperdebatkan yang dalam proses di pengadilan dengan merujuk dua hal:

Pertama, pertanyaan tentang ada atau tidaknya Sungai Bawah Tanah telah disajikan melalui bukti-bukti oleh masing-masing pihak di Pengadilan. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya halaman 113 menyebutkan: “… Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding sungai bawah Tanah…”

Kedua, Amdal PT. Semen Indonesia tahun 2012 pada BAB VI Halaman 28 jelas mengakui adanya sungai bawah tanah di area tambang mereka.

Jelas, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Maka, seluruh Keputusan Pemerintah harus melihat Putusan ini, termasuk hasil KLHS.

Selain itu, status CAT Watuputih adalah Kawasan Lindung Geologi berdasarkan fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No.14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a.

CAT Watuputih juga telah ditetapkan oleh Presiden sebagai salah satu Cekungan Air Tanah (CAT) dengan luas 31 Km2 berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2011.

KLHS merupakan bagian yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah membuat KLHS guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS diatur tata laksananya oleh Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 yang menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan, jaminan atas keterlibatan masyarakat, dan mekanisme pelaksanaan KLHS.

Semangat KLHS mengenai pembangunan berkelanjutan seharusnya selaras dengan semangat perjuangan warga Kendeng yang ingin memastikan keselamatan antar generasi, tak hanya generasi mereka, tetapi generasi yang tinggal di pulau Jawa. Pulau Jawa memiliki luasan karst paling kecil, yaitu 529.290 hektar dari 15,4 juta hektar dari wilayah karst di Indonesia. Wilayah bentang alam karst memiliki fungsi hidrologi yang mengontrol sistem ekologi di dalam kawasan, permukaan bukit karst berperan sebagai penyimpan utama air. Artinya, jika merujuk pada luasan kawasan karst, selama ini Pulau Jawa telah mendapatkan beban sangat berat karena populasi terbesar tinggal di pulau Jawa.

Saat ini Pulau Jawa dalam tekanan dan ancaman bencana luar biasa. Semua provinsi di Pulau Jawa mempunyai indeks rawan bencana banjir, longsor, dan kekeringan yang tinggi. Sekitar 80 persen kabupaten/kota mempunyai risiko banjir tinggi; 93 persen mempunyai risiko kekeringan yang juga tinggi. Kondisi hutan di Pulau Jawa berada pada titik kritis perlu mendapat perhatian serius. Luasan hutannya hanya sr 3,38 persen dari seluruh kawasan hutan di Indonesia. Celakanya, sebesar 85,37 persen dikelola oleh Perum Perhutani dan kerap menjadi sarana tukar guling dengan proyek ekstraktif seperti tambang dan pabrik semen, seperti dialami petani Surokonto Wtan Kabupaten Kendal. Tiga petani divonis 8 tahun penjara dan masing-masing denda 10 milyar rupiah karena melakukan perbuatan melawan hukum memanfaatkan lahan Perhutani hasil tukar guling dengan PT Semen Indonesia di Rembang.

Luas tutupan hutan Jawa juga semakin berkurang. Pada tahun 2000 luas hutan Jawa masih 2,2 juta hektar, merosot tinggal 800 ribu hektar pada 2009. Sebanyak 123 titik DAS dan sub-DAS di Pulau Jawa terganggu akibat degradasi dan deforestasi hutan. Jika ini terus berlangsung, 10,7 juta hektar DAS dan sub-DAS di Pulau Jawa akan semakin terancam. Belum lagi tekanan dari maraknya pertambangan batu gamping dan pabrik semen terhadap kawasan karst, baik yang illegal maupun legal. Saat ini sudah ada 21 pabrik semen beroperasi di Jawa (Falah, 2016). Jumlah izin tambang di pulau Jawa kini mencapai 1.131 izin pertambangan yang berarti Bertambahnya tambang gamping dan pabrik semen akan memperburuk kualitas lingkungan di Pulau Jawa.

Bencana alam mengintai pulau Jawa. Data Walhi (2015) menunjukan setidaknya ada 1.071 desa terkena bencana seperti banjir, tanah longsor dan rob di Jabar. Korban bencana ekologi terbesar di Jateng, 152 orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2016 terjadi 766 banjir, 612 longsor, 74 kombinasi banjir dan longsor, 178 kebakaran hutan dan lahan, 23 gelombang pasang dan abrasi dengan kejadian terbanyak di Jawa Tengah (334 kejadian). Lebih dari setengah kejadian bencana alam di daerah tersebut adalah banjir dan tanah longsor.

Tak heran jika kasus tambang dan pabrik semen di kawasan Kendeng telah menjadi perhatian nasional yang terus meluas sejak meninggalnya Ibu Patmi, salah seorang dari 50 warga Kendeng yang menyemen kaki di depan istana selama 8 hari. Warga Kendeng mendesak Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia demi menjunjung wibawa negara dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung.

Keberanian dan keteguhan perjuangan warga Kendeng mendapat dukungan luas baik dari penduduk Indonesia maupun luar negeri. Sepuluh hari setelah kepergian Bu Patmi, tak kurang 50 daerah melakukan aksi menyemen kaki dan aksi budaya sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga Kendeng. Perjuangan untuk kelestarian Pegunungan Kendeng adalah perjuangan warga Kendeng yang telah berdamai dengan alam dan kehidupannya dan menjadi perjuangan seluruh masyarakat Indonesia.

Jakarta, 1 April 2017
Koalisi untuk Kendeng Lestari

Narahubung:

Merah Johansyah (081347882228)
Mokh. Sobirin (082220721419)

Bagikan artikel ini