Tiga belas tahun telah berlalu semenjak peristiwa Jambo Keupok, Aceh, terjadi. Tragedi Jambo Keupok termasuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tertuntaskan. Sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan pembakaran dan lima orang lainnya turut mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).
Pihak keluarga korban telah berulang kali meminta negara untuk mengusut kasus hingga tuntas demi keadilan. Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, kasus ini masih bergantung. Dalam rangka terus menegakkan keadilan dan #MerawatIngatan, berbagai elemen masyarakat mengadakan berbagai kegiatan peringatan tragedi Jambo Keupok sambil terus menuntut penuntasan kasus.
Simak lebih jauh siaran pers* dari komunitas korban Jambo Keupok dan Koalisi Pengungkap Kebenaran (KPK) Aceh berikut ini.
*siaran pers ini merupakan penerbitan kembali dari publikasi dari mitra/rekan jaringan Yayasan TIFA. Isi siaran di luar tanggung jawab Yayasan TIFA.
Siaran Pers
Peringatan 13 tahun Peristiwa Jambo Keupok
Merawat Ingatan, Menuntut Keadilan
Pada 13 tahun lalu, tepatnya 17 Mei 2003 telah terjadi penyiksaan, pembunuhan dan pembakaran terhadap 16 warga Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan yang dilakukan aparat keamanan. Peristiwa ini tidak terlepas dari rangkaian operasi militer di Aceh. Kekerasan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM terjadi di berbagai wilayah dalam Propinsi Aceh dan salah satu peristiwanya adalah yang terjadi di Gampong Jamboe Keupok Kec. Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan. Hingga saat ini, Kasus ini telah dilakukan Pro Justisia (penyelidikan) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia R.I. yang berkas penyelidikannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kondisi belum adanya kepastian hukum terhadap tragedi kemanusian di Jambo Kupok, telah menggugah solidaritas masyarakat yang terus menerus mengadakan kegiatan memperingati Tragedi Kemanusian ini sampai Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat Aceh. Salah satu upaya yang sering dilakukan adalah dengan memperingati peristiwa Jambo Keupok. Pada 17 Mei 2016, merupakan peringatan ke-13 tahun peristiwa Jambo Keupok. Sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini, keluarga korban dan warga Jambo Keupok kembali melakukan peringatan peristiwa dengan pengajian dan pembacaan doa di kuburan massal. Kegiatan ini memiliki makna bagi mereka dan juga pesan bagi orang lain.Peringatan ini bertujuan untuk terus menjaga memori terhadap peristiwa yang terjadi, dan sebagai aksi untuk meminta pertanggungjawaban Negara. Selama ini, keluarga korban telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban Negara atas kasus Jambo Keupok.
Acara peringatan ke 13 tahun ini dihadiri oleh Pimpinan Pesantren Ashhabul Yamin Bakongan, Abiti H. Baidawi Adnan; Pimpinan Pesantren Hidayatul Anam Kota Bahagia Abi H. Khairuddin beserta para santri. Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Camat, Kepala Desa se-kecamatan Kota Bahagia, anggota Koramil dan KODIM Aceh Selatan, Aparat Kepolisian, Kepala Desa se-kecamatan Kota Bahagia, tokoh masyarakat, Mukim. Acara ini juga dihadiri oleh para pegiat hak asasi manusia yang tergabung didalam Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh.
Pada momentum peringatan ini, para korban menyampaikan harapan:
Pertama Presiden dan Gubernur Aceh agar melakukan upaya-upaya yang kongkrit, cepat dan sistematis untuk pemenuhan hak korban pelanggaran masa lalu (hak kebenaran, hak keadilan, hak pemulihan dan jaminan ketidakberulangan).
Kedua mendesak Kejaksaan Agung untuk dapat segera memproses berkas yang telah dilimpahkan oleh Komnas HAM sebagai upaya untuk pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Ketiga Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, meminta agar rencana strategi kabupaten sebagai upaya memberikan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Kab. Aceh Selatan secara keseluruhan terutama masyarakat jambo kupok baik itu infrastruktur dan suprastruktur pembangunan sebagai tujuan penguatan perdamaian di aceh.
Jambo Keupok, 17 Mei 2016
Komunitas Korban 16 Jambo Keupok, dan
Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh
KontraS, KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM, Flower Aceh, LBH Banda Aceh, RPuK, SeIA, Pulih Aceh, Institute Kata Hati, JARI Aceh, Paska Aceh, MaTA, Tikar Pandan, Prodeelat, AJAR, Elsam, BSUIA, SP Aceh, KPI Wilayah Aceh, PKBI Aceh, AWPF, ACSTF, AJMI, LBH Apik Aceh.
Narahubung: Zulfikar Muhammad (Ketua KPK Aceh) 08126960181