Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 — Swasensor sebagai Masalah Struktural: Catatan Kritis Satu Tahun Prabowo-Gibran

Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam menopang demokrasi yang berfungsi secara efektif. Prinsip ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memungkinkan berlangsungnya kritik yang sah terhadap penyelenggaraan kekuasaan, serta menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas negara. Namun demikian, kebebasan pers tidak dapat dilepaskan dari prasyarat utama berupa jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis sebagai aktor kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial di ruang publik.

Satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penting untuk merefleksikan arah dan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan pers. Dalam rentang waktu ini, jurnalis Indonesia masih dihadapkan pada berbagai risiko dalam menjalankan tugas profesionalnya, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi dan kriminalisasi hukum, serangan digital, hingga tekanan struktural dan ekonomi yang kian kompleks. Kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis belum sepenuhnya menjadi prioritas yang terlembagakan dalam tata kelola demokrasi kita.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 hadir sebagai upaya sistematis untuk memotret kondisi tersebut secara objektif dan berbasis bukti. Indeks ini disusun oleh Yayasan Tifa, sebagai bagian dari kerja Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG). Proses riset didukung oleh Populix sebagai mitra riset, dan laporan ini merekam pengalaman nyata jurnalis di berbagai wilayah dan medium.Indeks ini tidak hanya menyajikan angka, tetapi merefleksikan dinamika relasi kuasa, kebijakan, dan praktik yang mempengaruhi ruang aman kerja jurnalistik di Indonesia.

Lebih dari sekadar instrumen pemantauan, Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 diharapkan menjadi bahan refleksi kritis bagi pemerintah di awal konsolidasi kekuasaan, sekaligus rujukan bagi organisasi media, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam memperkuat ekosistem pers yang bebas dan aman. Tanpa jurnalis yang terlindungi, kebebasan pers akan rapuh. Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.

Yayasan Tifa meyakini bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukanlah da sektoral, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi. Laporan ini kami hadirkan sebagai pengingat bahwa keselamatan jurnalis adalah prasyarat mutlak bagi terpenuhinya hak publik atas informasi dan bagi masa depan demokrasi Indonesia yang inklusif, terbuka, dan berkeadilan.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 dapat diunduh di sini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top